News
Ternyata! Ajak Wanita ML dengan Janji Akan Dinikahi Dapat Dipidana Dipenjara
Ternyata meskipun melakukan hubungan intim atas dasar 'suka sama suka', di India, hal ini bisa dianggap sebagai kasus permerkosaan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ternyata meskipun melakukan hubungan intim atas dasar 'suka sama suka', di India, hal ini bisa dianggap sebagai kasus permerkosaan.
Berikut penjelasannya seperti dikutip tribunmanado.co.id dari laman BBC.
Jika seorang pria berjanji untuk menikahi seorang wanita, bisakah hubungan seks antara orang dewasa yang suka sama suka dianggap sebagai pemerkosaan?
Mahkamah Agung India baru-baru ini menjawab pertanyaan tersebut dengan "ya".
Dalam putusan penting, pengadilan mengukuhkan perintah untuk menghukum seorang dokter pemerkosa di negara bagian Chhattisgarh.
Hal ini karena ia sempat berhubungan seksual suka sama suka dengan seorang wanita, setelah berjanji akan menikahinya. Tapi kenyataannya menikahi orang lain.
Hakim L Nageswara Rao dan MR Shah menjelaskan bahwa wanita setuju-setuju saja saat diajak berhubungan seks, karena dia percaya bahwa dokter tersebut akan menikahinya.
Oleh karena itu, hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai persetujuan.
Sebagian besar daerah di India memang masih konservatif dalam hal seks dan seksualitas.
Keperawanan dihargai dan seorang wanita yang diketahui telah melakukan hubungan seks pra-nikah mungkin akan merasa sulit untuk menikah.
Para hakim mengatakan bahwa terdakwa memiliki "niat yang jelas" untuk tidak menikahinya.
Selain itu, menurut mereka, hubungan seksual di bawah kesalahpahaman total tidak dapat dianggap sebagai suka sama suka.
Meskipun pengadilan tinggi mengurangi hukuman penjara dari 10 tahun menjadi 7 tahun, hakim mengatakan bahwa ia harus menghadapi konsekuensi dari kejahatan yang dilakukan olehnya.
Ini bukan kasus yang jarang terjadi di India.
Tahun 2016 lalu, polisi mencatat 10.068 kasus pemerkosaan serupa oleh "orang yang dikenal dengan janji untuk menikahi korban". Pada 2015, jumlahnya 7.655.
Beberapa kasus terbaru yang melibatkan 'pelanggaran janji untuk menikah:
- Pada bulan April 2019, sebuah pengadilan di negara bagian selatan Karnataka membebaskan seorang pria dengan jaminan. Mereka mengatakan bahwa, wanita berpendidikan dalam status bertunangan, tidak dapat mengklaim terjadinya pemerkosaan setelah hubungannya berakhir, sekalipun hubungan seksual tersebut berdasarkan kesepakatan janji pernikahan.
- Pada 2017, seorang jurnalis senior di negara bagian selatan Kerala ditangkap setelah seorang rekan wanita menuduhnya melakukan pelecehan seksual terhadapnya.
Menurut laporan polisi, keduanya menjalin hubungan selama lebih dari satu tahun. Dia diduga berjanji akan menikahinya, tetapi kemudian berubah pikiran
- Seorang warga negara Skotlandia ditangkap di ibukota, Delhi, pada tahun 2016 setelah seorang wanita menuduhnya melakukan kekerasan seksual selama lima bulan setelah berjanji akan menikahinya. Dia mengatakan kepada polisi bahwa dia kemudian mengakhiri hubungan mereka
Hakim Mahkamah Agung menyarankan pengadilan persidangan untuk 'dengan sangat hati-hati memeriksa apakah pria itu benar-benar ingin menikahi korban atau memiliki motif malafide sejak awal dan telah membuat janji palsu hanya untuk memuaskan nafsunya'.
Ini pada dasarnya berarti bahwa jika seorang pria dapat membuktikan bahwa dia bermaksud menikahi wanita itu tetapi kemudian berubah pikiran, maka itu bukan pemerkosaan.
Itu hanya akan dianggap pemerkosaan jika ditetapkan bahwa ia memiliki niat yang meragukan sejak awal.
Sekarang karena "niat" tidak mudah untuk dibuktikan, ia menyerahkan kasus-kasus tersebut pada kebijaksanaan hakim dan juga kekhawatiran bahwa hukum dapat disalahgunakan.
Bahkan, terkait tingginya jumlah kasus seperti itu, Hakim Pratibha Rani dari Pengadilan Tinggi Delhi mengatakan bahwa tahun 2017 lalu, para wanita menggunakan undang-undang pemerkosaan untuk "pembalasan dendam" ketika sebuah hubungan memburuk.
"Mereka cenderung mengubah tindakan konsensual menjadi insiden perkosaan karena marah dan frustrasi.
Sehingga melenceng dari tujuan ketentuan tersebut. Ini membutuhkan demarkasi yang jelas antara pemerkosaan dan seks konsensual,
terutama dalam kasus bahwa persetujuan telah diberikan karena janji akan dinikahi,"kata hakim.
Banyak orang India percaya bahwa undang-undang pemerkosaan tidak boleh digunakan untuk mengatur hubungan intim.
Terutama dalam kasus-kasus di mana perempuan memiliki hak pilihan dan memasuki suatu hubungan dengan pilihan.
Banyak di lembaga peradilan, juga, tampaknya berbagi pendapat ini dan, sampai batas tertentu, menjelaskan mengapa tingkat hukuman dalam kasus-kasus seperti itu sangat rendah dan sebagian besar kasus mengarah pada pembebasan.
Pada tahun 2016, Pengadilan Tinggi Bombay juga mengamati bahwa seorang wanita dewasa yang berpendidikan yang memiliki hubungan seksual konsensual tidak dapat kemudian menyatakan bahwa perkosaan terjadi ketika hubungan mereka memburuk.
Namun, pengacara dan aktivis senior di Mumbai, Flavia Agnes, mengatakan bahwa yang perlu diingat banyak dari keluhan berasal dari perempuan miskin yang kurang beruntung secara sosial dan di daerah pedesaan yang sering dipancing untuk berhubungan seks oleh laki-laki dengan janji pernikahan yang keliru dan kemudian dibuang segera setelah mereka hamil.
Dia menambahkan bahwa di bawah sistem hukum saat ini, undang-undang pemerkosaan mungkin satu-satunya jalan mereka harus mengklaim perlindungan terhadap mereka.
Itu sebabnya dia menyarankan untuk memberikan hukuman yang keras pada laki-laki yang menipu dengan membayar kerusakan, pemeliharaan dan keamanan masa depan untuk anak.