News
Mahfud MD Angkat Bicara Terkait Ketika Seseorang Mendeklarasikan Diri Sebagai Presiden
Hal tersebut disampaikan di akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, pada Sabtu (21/4/2019).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MDmenanggapi terkait calon presiden yang mendeklarasikan diri berdasarkan hasil hitung pribadi.
Hal tersebut disampaikan di akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, pada Sabtu (21/4/2019).
Awalnya akun @IrHMFaqih menanyakan terkait seseorang yang mendeklarasikan diri sebagai presiden.
Ia menanyakan apakah hal tersebyt diperbolehkan secara Undang-Undang.
"Kpd yth :Para Pakar pakar hukum Indonesia.
Apakah diperbolehkan menurut UU ketika seseorang MENDEKLARASIKAN diri sebagai Presiden di negara yang berdaulat.?
Baca: Kondisi Sandiaga Uno Setelah Pemilu 2019, Tak Mau Kompromi Lagi, 8 Bulan Menyapa Masyarakat
Baca: Viral Wanita Tertidur di Tumpukan Kertas, #TerimaKasihSaksiPKS Trending hingga SIM C Seumur Hidup
Baca: Gadis Ini Dicabuli Pamannya Berulang Kali, Pencabulan Terakhir di Hari Pemilu 2019
Sedangkan negara tersebut mempunyai Presiden yg sah menurut UU.. ?" tulis akun @IrHMFaqih.
Mahfud MD menjawab hal tersebut diperbolehkan secara Undang-Undang dan tidak melanggar hukum.
Menurut Mahfud MD, orang tersebut yang penting tidak melakukan aktivitas kepresidenan sebelum dinyatakan sah.
"Kalau mendeklarasikan diri sbg Presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri boleh saja, itu tak melanggar hukum, asalkan tidak melakukan aktivitas Kepresidenan (melakukan pemerintahan) sebelum dinyatakan menang scr sah oleh KPU dan bersumpah scr resmi di depan Sidang MPR,"balas Mahfud MD.
Diketahui, Capres 02 Prabowo Subianto mengklaim Paslon 02 menang menurut hasil exit poll dan hasil quick count.
Ia menambahkan pasangan Prabowo-Sandi mendapat perolehan suara 55,4 persen dari hasil exit poll.
Sedangkan, Prabowo juga klaim dirinya menang di hasil quick count 52,2 persen.
Bahkan, mereka menggelar acara dengan tema Gema Nisfu Sya'ban sekaligus ucapan syukur kemenangan Prabowo - Sandiaga ini direncanakan berlangsung dari pukul 13.30 WIB hingga 19.00 WIB.
Dikutip dari Kompas.com, massa menggelar syukuran kemenangan di rumah calon presiden nomor urut 01 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2019).
"Kami mendeklarasikan kemenangan sebagai presiden dan wakil presiden berdasarkan perhitungan real count lebih dari 62 persen," kata Prabowo saat jumpa pers di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta, Kamis (18/4/2019).