Tolak Pemilih, Ancaman Pidana Menanti Ketua KPPS 27 Kelurahan Kairagi 2
Oknum Ketua KPPS 27 Kelurahan Kairagi 2, Kecamatan Mapanget, Kota Manado terancam pidana dengan kurungan penjara 2 tahun dan denda 24 juta rupiah
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Chintya Rantung
Tolak Pemilih, Ancaman Pidana Menanti Ketua KPPS 27 Kelurahan Kairagi 2
Laporan Wartawan Tribun Manado Andrew Alexander Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO- Oknum Ketua KPPS 27 Kelurahan Kairagi 2, Kecamatan Mapanget, Kota Manado terancam pidana dengan kurungan penjara 2 tahun dan denda 24 juta rupiah karena diduga menghalangi orang lain dalam menyalurkan hak pilihnya.
Ancaman pidana ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 510 yang berisi Pasal 510 'Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).'
Kronologinya pemilih atas nama Sigit Sugiharto, Risatwati K, Risdianto Tunandi, Elke Limandy, Fatimah, Abd Rahman datang ke TPS 27 Kairagi Dua dengan membawa formulir A5 pada pukul 08.00 Wita. Namun di tempat pendaftatan mereka diperbolehkan memilih namun setelah pukul 12.00 Wita.
Baca: TPS Prabowo: Jokowi-Maruf Hanya 6 Suara, Prabowo-Sandi 160 Suara
Merasa keberatan dengan pemberitahuan itu, Sigit Sugiarto mencoba beberapa kali mengkonfirmasi kepada Ketua KPPS TPS 27 Kairagi 2 agar diperbolehkan memilih seperti biasa.
Namun setelah melakukan diskusi panjang, baru sekitar pukul 10.00 Wita, mereka diperbolehkan memilih. Tapi hanya empat dari enam orang saja yang boleh memilih dikeranakan kertas suara untuk A5 hanya tersedia sebanyak empat buah.
Selanjutnya dua pemilih atas nama Risdianto Tunandi dan Abdul Rahman diarahakan ke TPS terdekat yakni TPS 21. Tapi ternyata di TPS 21 kertas suara untuk pemilih A5 diinformasikan sudah tak ada lagi.
KPPS 21 mengarahkan pemilih ke Kota Tomohon dengan alasan, pemilih A5 bisa memilih di mana saja. Karena punya semangat untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi sekali lima tahun ini, Risdianto Tunandi dan Abdul Rahman memacu kendaraannya ke Kota Tomohon.
Namun sampai di Kota Tomohon mereka tentu tak bisa menyalurkan hak politiknya dikarenakan alamat di formulir A5 hanya bisa memilih di Kota Manado saja.
"Teman saya kehilangan hak suaranya karena kekeliruan petugas di TPS. Kami seperti dipingpong," kata Sigit Sugiarto Pemred Tribun Manado.
Baca: Puluhan Warga Pemegang C6 Di TPS Singkil, Ditolak KPPS Mencoblos
Ketua KPU Manado Jelly Rompas yang dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan A5 sama dengan C6. "Petugas di lapangan teledor," kata dia.
Komisioner Bawaslu Manado Heard Runtuwene mengatakan petugas yang menghalang-halangi orang memilih bisa dikenai UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 510.
"Ini berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)." kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/tps-27-kel-kairagi-dua-kecamatan-mapanget-657.jpg)