56 Surat Suara DPD di TPS 1 Sinsingon Rusak, Pencoblosan Tertunda 2 jam
Proses pencoblosan suara di Desa Sinsingon, Kecamatan Passi Timur, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara sempat tertunda
Penulis: Frandi Piring | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses pencoblosan surat suara di Desa Sinsingon, Kecamatan Passi Timur, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara sempat tertunda karena banyaknya surat suara yang ditemukan rusak pada Rabu (17/04/2019).
Saat pemeriksaan surat suara ditemukan sebanyak 56 surat suara DPD yang rusak di TPS 7 Desa Sinsingon.
Tampak surat suara tak ada nama calon.
"Penyebab rusaknya surat suara, belum diketahui pasti setelah proses pemeriksaan dari kami anggota penyelenggara TPS 001," ucap Jiko Oping, anggota KPPS 7 Desa Sinsingon.
Pihak KPPS pun langsung menghubungi KPU Bolmong atas temuan tersebut.
"Pihak penyelenggara pemilihan TPS 001, langsung menghubungi pihak KPU soal rusaknya 56 surat suara pilihan DPD," tuturnya
Dia mengungkapkan pencoblosan terpaksa harus ditunda sekitar 2 jam.
"Proses pencoblosan di TPS 001 Desa Sinsingon tertunda sekitar 2 Jam, yang seharusnya dimulai pukul 07.00 Wita, pagi waktu setempat." ucap Jiko Oping
Meilan Lolombulan, Anggota PPS Desa Sinsingon mengaku langsung melaporkan KPU terkait rusaknya surat suara tersebut.
"Langsung dilaporkan ke KPU Kabupaten dan penanggulangan akan secepatnya dilakukan sesuai balasan setelah laporan kepada pihak KPU," tutur Meilan Lolombulan
Cingli Lalu, warga setempat mempertanyakan tertundanya proses pencoblosan tersebut. Mereka menilai penyelenggara kurang teliti.
"Resah dan merasa terganggu, diharapkan untuk seluruh panitia pelaksana Pemilu agar lebih teliti dalam persiapan proses pemilihan, terkait soal logistiknya yang terjadi sekarang di sini, karena kegiatan Pemilu adalah gerakan menentukan masa depan bangsa dan negara Indonesia," katanya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/proses-pencoblosan-surat-suara-di-desa-sinsingon-2455.jpg)