Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2019

Waspadai Hoaks Exit Poll, KPU Tak Mengatur, Pengamat: Kesempatan Pihak-Pihak Tak Bertanggung Jawab

KPU menyatakan, pihaknya hanya mengatur publikasi hasil hitung cepat pemungutan suara di dalam negeri, tidak untuk di luar negeri.

Editor: Frandi Piring
TribunBatam/TRIBUNNEWS
KPU - Pemilihan Umum 2019 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ramainya penyebaran hasil exit poll pemungutan suara di luar negeri lewat media sosial mendapat perhatian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU menyatakan, pihaknya hanya mengatur publikasi hasil hitung cepat pemungutan suara di dalam negeri, tidak untuk di luar negeri.

Menanggapi hal itu, pengamat politik dari Universitas Indonesia, Ari Junaedi, menengarai ketiadaan aturan KPU terkait hitung cepat di luar negeri tersebut bisa saja dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Acha Septriasa mengungkapkan kejadian apa yang sebenarnya terjadi saat ratusan WNI di Sydney gagal mencoblos pada Pemilu 2019. (INSTAGRAM/@septriasaacha)
Acha Septriasa mengungkapkan kejadian apa yang sebenarnya terjadi saat ratusan WNI di Sydney gagal mencoblos pada Pemilu 2019. (INSTAGRAM/@septriasaacha) (TRIBUNNEWS/(INSTAGRAM/@septriasaacha))

Baca: Penjelasan KPU Soal Exit Poll, Bukan Acuan, Hanya untuk Gambaran Hasil Pemilihan

Tujuannya untuk mempengaruhi pemungutan suara di dalam negeri yang baru akan berlangsung 17 April mendatang.

"Sebenarnya wajar saja KPU tidak membuat aturan hitung cepat luar negeri. Sebab, dengan DPT yang sedikit di setiap negara, lembaga survei mana yang mau capek-capek bikin exit poll? Misalnya di Melbourne yang cuma 22 TPS, tapi toh informasi yang katanya hasil exit poll di Melbourne itu beredar luas di dalam negeri," kata Ari di Jakarta, Senin (15/4/2019).

Ari menaruh perhatian khusus pada informasi yang katanya hasil exit poll itu hanya mencantumkan nama dan email penyebarnya.

Menurutnya, hitung cepat seharusnya dilakukan oleh lembaga resmi yang sudah dikenal rekam jejaknya di mata publik.

Sebab, untuk hitung cepat di dalam negeri, KPU juga mengharuskan lembaga penyelenggara resmi dan sudah terdaftar.

"Kalau dilakukan perorangan atau kelompok orang yang tidak jelas, kemudian disebar seolah-olah itu benar, lalu siapa yang mempertanggungjawabkan hasilnya secara akademik kepada publik?” tutur Ari.

Baca: KPK Intai Transaksi Politik Uang: Peringatkan KPPS, KPU dan Bawaslu

Pengajar di sejumlah kampus ini mengatakan, mereka yang nemiliki niat baik melakukan survei saja bisa salah kalau tidak paham metode survei dengan baik.

“Apalagi kalau tidak punya niat baik, seperti mempengaruhi pemungutan suara dalam negeri. Oleh karenanya, kita harus waspada potensi hoax dari informasi exit poll luar negeri macam begini,” tegas Ari.

Kecurigaan Ari ini juga muncul dari tidak adanya informasi lengkap terkait survei yang dilakukan.

Misalnya, ambang batas kesalahan (margin of error) dan tingkat kepercayaan.

"Katakan hasil exit poll meleset sekian persen dari hasil resmi KPU, toh kita juga tidak bisa menyalahkan karena margin of error tidak dicantumkan. Makanya saya bilang ini aneh,” pungkasnya.

Diiberitakan sebelumnya, KPU akan membahas terkait informasi yang diklaim sebagai hasil exit poll di luar negeri dan beredar luas via media sosial.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved