Lendir Manis
Siswa SD Kelas 6 dan Siswa SMP Perkosa Siswi SMA hingga Hamil
Mereka memperkosa AZ (18) yang masih duduk di kelas 1 SMA hingga hamil dan keluarga baru tahu kejadian tersebut setelah korban melahirkan.
Siswa SD Kelas 6 dan Siswa SMP Perkosa Siswi SMA hingga Hamil
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang siswi SMA berinisial AZ (18) diperkosa hingga hamil dan melahirkan oleh dua orang pria.
Mereka adalah MMH (18) dan MWS (13), dua remaja asal Desa Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto saat dikonfirmasi Kompas.com Senin (15/4/2019) mengatakan, MWS, salah satu pelaku pemerkosaan masih duduk di bangku kelas VI SD, sedangkan MMH, pelaku lainnya masih SMP karena pernah tidak naik kelas.
Mereka memperkosa AZ (18) yang masih duduk di kelas 1 SMA hingga hamil dan keluarga baru tahu kejadian tersebut setelah korban melahirkan.
Peristiwa asusila itu terjadi pada 2 April 2018, sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, pelaku MMH dan AZ yang tinggal serumah sedang berada dalam rumah yang sepi.
Pelaku kemudian mengajak AZ melakukan hubungan selayaknya hubungan suami istri, namun AZ menolak.
Baca: Kecanduan Tonton Video Panas, Dua Bocah Usia Dini di Probolinggo Perkosa Siswi SMA Hingga Hamil
Baca: Berlibur di Kapal Pesiar, Gadis 17 Tahun Diperkosa, Tragisnya Pelaku Malah Dibebaskan
Baca: Cinta Kandas, Gadis Cantik Ini Diperkosa Pacarnya, Diancam dengan Pisau
Pelaku kemudian mengancam korban akan diusir dari rumahnya jika menolak.
Pada aksi pemerkosaan ke sekian kalinya, MMH mengajak temannya, MWS.
“MMH dulu yang melakukan, baru MWS itu. Tapi pelaku MWS ini yang sampai berkali-kali menyetubuhi korban. Aksi bejat kedua pelaku itu dilakukan karena terpengaruh kebiasaan nonton video porno. Sehingga, saat melihat korban seorang diri di rumahnya, pelaku langsung memiliki pikiran buruk," jelasnya Senin (15/4/2019).
Eddwi menjelaskan, korban merupakan keponakan ibu MMH.
Sejak korban masih berusia lima tahun dia tinggal serumah dengan pelaku.
Dua pelaku yang masih di bawah umur terjerat pasal 76 D Jo pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Namun, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan kejaksaan karena pelaku masih di bawah umur.
4 Fakta Pelajar SMA Coba Perkosa Wanita 30 Tahun
Entah lagi dikuasai hawa nafsu atau hasrat seksnya sedang bergejolak, seorang pelajar SMA di Semarang, tertangkap saat hendak mencoba memerkosa wanita.
Wanita yang diketahui berinisial YK itu berumur 30 tahun. Jauh beda dengan umur si pelaku yang masih 18 tahun.
Kejadian itu sontak membuat viral di media sosial dan daerah tempat lokasi kejadian.
Pasalnya pelajar itu melakukan perbuatan tidak senonohnya itu di ladang sayur.
Dilansir dari Tribun Jateng, Senin (15/4/2019), berikut ini adalah beberapa fakta tentang kasus percobaan pemerkosaan di Desa Wates, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, pada Jumat (12/4/2019).
1. Sosok pelaku
Pelaku yang terpegok warga akan memperkosa seorang wanita berusia 30 tahun adalah YK.
YK (18) adalah siswa SMA swasta di Salatiga.
Ia berdomisili di Mangunsari, Kecamatan Sidomukti.
Pemuda asal Indonesia Timur tersebut dibekuk lantaran berusaha memperkosa wanita berinisial P (30) di ladang sayur.
P adalah warga Desa Wates, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.
2. Kronologi kejadian
Kasubbag Humas Polres Semarang, Iptu Budi Suprapto mengatakan, kasus percobaan pemerkosaan tersebut bermula ketika korban sedang berada di Dusun Gedad, Desa Wates.
Saat berjalan di depan tempat pemakaman umum Dusun Gedad, sekira pukul 14.30 WIB, korban dihampiri oleh pelaku.
YK saat itu mengendarai sepeda motor Spacy.
"Selanjutnya korban bertanya kepada pelaku, ajeng teng pundi pak (mau kemana pak)? Dan pelaku menjawab dengan mengacungkan jari ke arah naik (Dusun Gedag)," terang Iptu Budi Suprapto, Sabtu (14/4/2019), dikutip TribunJatim.com, Senin (15/4/2019).
Berdasarkan keterangan P, kemudian korban dibonceng pelaku dengan sepeda motor.
Namun dalam jarak sekira 30 meter, pelaku menghentikan laju motornya.
Tanpa ba-bi-bu, dia menyeret korban menuju ladang sayur yang berjarak sekira 50 meter dari jalan raya.
Sesampainya di lokasi tersebut, YK langsung menurunkan celana panjang yang dikenakan korban.
Setelah itu, pelaku juga melepas celananya sendiri.
Dia berusaha menindih tubuh korban sembari membungkam mulutnya.
Mendapat perlakuan seperti itu, seketika korban berontak dan berteriak minta tolong.
Teriakan korban didengar oleh Ahmad Safii (27) dan Budiono (47).
Keduanya saat itu sedang berada tak jauh dari lokasi kejadian.
3. YK ditangkap warga
Kedua saksi, Ahmad Safii (27) dan Budiono (47) langsung menuju arah suara teriakan orang minta tolong.
"Mengetahui ada orang yang datang, pelaku langsung kabur," kata Iptu Budi Suprapto.
"Namun dia berhasil dibekuk dengan bantuan warga lain,” lanjut Iptu Budi Suprapto.
Untuk menghindari amukan massa, YK pun kemudian dibawa ke Polsek Getasan.
Polisi menenangkan massa agar pelaku tidak dihakimi.
Kemudian pelajar itu, guna proses pemeriksaan lebih lanjut, digelandang ke Mapolres Semarang.
4. Kasus masih ditangani
Menurut Iptu Budi Suprapto, kasus percobaan pemerkosaan dan atau perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan ini masih dalam penanganan reserse kriminal Polres Semarang.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," kata Iptu Budi Suprapto.
"Jadi mengenai pasal-pasal hukuman kepada YK (18) kami belum bisa menyampaikan secara detail," jelasnya. (KOMPAS/TRIBUNNEWS)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kronologi Siswa SD Kelas 6 Perkosa Siswi SMA hingga Hamil, Keluarga Baru Tahu Setelah Melahirkan,
Tonton:
Follow Instagram Tribun Manado:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-siswa-sd-11.jpg)