Pemilu 2019
Perhatikan! Ini Prosedur Mencoblos Surat Suara yang Benar (Sah) Pemilu 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menyebarkan tanda coblos sah dan tidak saja surat suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menyebarkan tanda coblos sah dan tidak saja surat suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Dalam selebaran dibagikan di ruang publik oleh petugas KPU Makassar, Minggu (14/4/2019).
Dari selebaran ini yang diterima Tribun, surat suara presiden sah apabila mencoblos area dalam kertas.
Hal yang sama dalam pemilihan calon senator dewan perwakilan daerah (DPD) RI.
Hal terpenting tak boleh keluar dari kotak.

Baca: Pemilu 2019 - Cek DPT, Jadwal, Cara Coblos, hingga Kenali 5 Jenis Kertas Suara, Jangan Golput Yah!
Sementara itu, surat suara DPR/DPRD provinsi/kabupaten/kota boleh memilih logo partai atau nama calon legislator (Caleg).
Ketika, pemilih mencoblos logo dan nama caleg maka suara masuk ke suara caleg.
Ketika, pemilih mencoblos logo partai, logo partai plus dua caleg, dua caleg saja, garis pembatas antar caleg, maka suara masuk ke partai politik.
Suara tak sah jika pemilih mencoblos dua partai atau lebih, logo partai tapi dicoret caleg lain, dan merobek nama caleg.

Baca: Jelang Pemilu 2019, 5 Jenis Surat Suara & Panduan Mencoblos dengan Baik dan Benar, Ayo Cek di sini!
Baca: Ini Syarat yang Harus Dibawa saat Pencoblosan Bila Berpindah TPS
Tautan: http://makassar.tribunnews.com/2019/04/14/hati-hati-ini-prosedur-mencoblos-surat-suara-pemilu-2019.
KPU Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2019, Partisipasi Pemilih Tembus 77,5 Persen |
![]() |
---|
Satu Caleg PAN Terpilih Bakal Gagal Dilantik Jadi Anggota DPRD Boltim, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Arther Wuwung Sayangkan Ada Gugatan ke Mahkamah Partai Golkar |
![]() |
---|
Gugatan PDIP dan PAN Kandas di MK, Hasil Pemilu tak Tergoyahkan |
![]() |
---|
Gugatan 4 Parpol Kembali Mental di MK, KPU Sebut Hasil Pemilu Belum Tergoyahkan |
![]() |
---|