Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rudapaksa

Fakta Kasus Cabul yang Dilancarkan Anak SD Kepada Siswi SMA hingga Hamil, Korban Diancam Akan Diusir

Hal itu diketahui saat siswi SMA yang berinisial AZ (18) melahirkan seorang bayi laki-laki prematur, seperti yang dijelaskan oleh Kasatreskrim

Editor: Rizali Posumah
Tribunnews.com
Ilustrasi Pemerkosaan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Siswa SD diduga hamili seorang siswi SMA yang masih memiliki hubungan darah di Probolinggo.

Hal itu diketahui saat siswi SMA yang berinisial AZ (18) melahirkan seorang bayi laki-laki prematur, seperti yang dijelaskan oleh Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto.

Usai mengetahui kabar tersebut, pihak kepolisian langsung membekuk terduga pelaku yakni MWS (13) dan MMH (18).

Dirangkum SURYA.co.id dari data di lapangan, berikut deretan fakta dugaan siswa SD hamili siswi SMA di Probolinggo.

1. Hubungan AZ, MWS, dan MMH

Dalam susunan keluarga korban dan pelaku, AZ merupakan sepupu dari MWS.

Saat ini, AZ tinggal bersama kedua orang tua MWS yang biasa dipanggilnya Pakde dan Bude.

Sementara itu, AZ dan MMH merupakan teman seangkatan di sekolah yang sama.

Selain teman, AZ dan MMH ternyata juga memiliki kedekatan khusus, meski bukan sepasang kekasih.

Baik AZ, MWS, dan MMH ini sama-sama tinggal di Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

2. Pengakuan korban usai melahirkan

Kasus dugaan AZ dihamili oleh sepupunya sendiri ini berawal dari pengakuan korban saat melahirkan bayi laki-laki prematur.

Keluarga korban yang ikut menemani saat AZ dalam proses bersalin langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo.

"Laporan itu masuk setelah korban melahirkan bayi laki-laki dari hasil perbuatan kedua tersangka. Bayi korban lahir dengan kondisi premature," kata Riyanto, Senin (15/4/2019).

Riyanto mengungkapkan korban menyebut bahwa pernah disetubuhi oleh kedua tersangka. Maka dari itu, kedua tersangka langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Probolinggo.

"Kedua tersangka ini mengaku pernah berhubungan dengan korban layaknya sepasang suami istri.

Rata-rata dua kali berhubungannya," kata pria yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota tersebut.

3. Kronologi kejadian

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto menjelaskan, kejadian itu bermula dari kedua tersangka ini sama-sama bernafsu ingin berbuat layaknya sepasang suami istri.

Kata dia, hasrat mereka terpacu setelah melihat video porno yang diunduh dan disimpan di handphone (hp) keduanya. Mereka, sama-sama penasaran rasanya berhubungan badan.

"Akhirnya, keduanya melampiaskan nafsu bejatnya ke korban. Keduanya sama-sama menyetubuhi korban, bahkan hingga hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki," kata dia kepada Surya, Senin (15/4/2019) sore.

4. Setubuhi korban sejak pertengahan tahun lalu

Pelaku MWS mulai setubuhi korban sejak pertengahan tahun 2018 lalu.

Kejadian itu saat rumah yang ditinggali AZ dan MWS sedang sepi.

"Awalnya, kejadian itu terjadi pertengahan tahun lalu. Saat itu, tersangka MWS memaksa korban untuk berhubungan badan.

Tapi, korban menolak dan tidak menyanggupi permintaan tersangka yang masih bocah itu," jelasnya.

Tapi, lanjut dia, tersangka mulai melancarkan aksi bujuk rayunya. Ia memaksa korban untuk melayaninya.

Jika tidak, tersangka mengancam akan melaporkan ke orang tuanya terkait perbuatan korban ke tersangka, dan meminta orang tuanya untuk mengusir korban.

"Karena diancam akan diusir, korban pun ketakutan. Ia memang tidak punya pilihan. Karena selama ini, korban tinggal bersama pak de dan budenya yang merupakan orang tua MWS.

Dengan terpaksa, korban menerima apapun yang dilakukan tersangka," tambah dia.

Setelah kejadian tersebut, tersangka terus melanjutkan aksi tak pantas itu kepada korban dengan ancaman serupa.

Puncaknya, pada akhir tahun 2018 lalu, tersangka diam-diam menyelinap masuk ke dalam kamar korban saat kedua orang tuanya tertidur.

Tersangka kembali mengajak korban berhubungan badan meski sempat ditolak.

"Korban sempat meronta dan menolak. Tapi, apa daya, korban pun tak bisa melawan nafsu tersangka yang sudah diujung kepala. Akhirnya, keduanya pun berhubungan intim di sana," tambahnya.

5. MMH juga mengajak korban berhubungan badan

Setelah berhubungan dengan MWS, lanjut Riyanto, MMH juga mengajak korban untuk berhubungan.

Ia masih mendalami, apa ada keterlibatan MWS dalam niatan MMH mengajak berhubungan badan korban.

Secara umur, MWS jauh dibawah MMH. Tapi, mereka merupakan teman bermain.

Dijelaskannya, ini masih didalami lebih lanjut. Yang jelas, MMH ini juga mengajak AZ berhubungan badan.

AZ dan MMH ini memang bukan seorang pacar, tapi mereka teman dekat dan bisa disebut sebagai teman mesra.

Kejadiannya, bermula saat rumah tersangka MMH ini sepi, karena orang tuanya sedang keluar.

"Selanjutnya, MMH memaksa korban untuk membuka bajunya dan diajak untuk berhubungan. Lagi-lagi, korban menolak. Tapi tersangka ini ternyata juga punya jurus jitu dan berhasil.merayu korbannya. Tersangka tidak mengancam beda dengan sepupunya tadi, MMH hanya berjanji akan menikahi korban jika hamil," jelasnya.

Mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota ini menerangkan, bujuk rayu tersangka ini membuat korban kelepek-kelepek.

Akhirnya, korban pun disetubuhi tersangka, meski sedikit memaksa. Penolakan korban pun tak membuat tersangka mengurungkan niatnya menyetubuhi korban.

6. Polisi akan lakukan tes DNA

Polisi akan melakukan tes DNA untuk mengetahui anak siapa yang baru saja dilahirkan oleh AZ secara prematur itu.

"Kami akan mengembangkan kasus ini.

Termasuk memeriksa itu anaknya siapa. Ini perlu tes DNA, dan kasus ini akan kami lanjutkan ke tahap selanjutnya," tutupnya.

Baca: Gara-gara Cabut 3 Pohon Pisang, Tukang Becak Berurusan dengan Hukum, Ini Kronologinya

Baca: SMP Negeri Bodaro Minim Peserta UNBK Se-Kabupaten Boltim, Bambang: Hanya 5 Orang

TAUTAN: http://surabaya.tribunnews.com/2019/04/15/6-fakta-siswa-sd-diduga-hamili-siswi-sma-di-probolinggo-sempat-ancam-korban-untuk-lancarakan-aksi?page=all.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved