Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penyelundupan Uang Asing: Belajar dari Kasus Hotman Paris

Pengacara kondang Hotman paris memang tenar setara artis-artis nasional. Ia juga terkenal karena kekayaan berlimpah. Namun Hotman yang memiliki

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
tribunnews.com
Hotman Paris Hutapea 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman paris memang tenar setara artis-artis nasional. Ia juga terkenal karena kekayaan berlimpah. Namun Hotman yang memiliki julukan pengacara 30 miliar itu bukan berarti tak pernah terhadang masalah, termasuk masalah hukum. Desember 2018, Hotman Paris harus berurusan dengan polisi di bandara, Italia.

Hotman bersama sang istri, Agustianne Marbun, diduga sebagai teroris oleh pihak berwajib karena kedapatan membawa uang yang tidak sesuai dengan laporan yang mereka berikan. Hotman awalnya mengaku membawa uang kurang dari 5.000 euro atau setara kira-kira Rp 81 juta.

Padahal, ia menyembunyikan sejumlah uang di berbagai bagian tubuhnya. "Di kaos kaki gue, di mana-mana, ada 30.000 euro (Rp 487 juta), enggak ketahuan kalau gue, nah istri saya yang ketahuan," katanya dalam wawancara di TV swasta.

Benar saja, saat polisi memeriksa tas Agustianne Marbun, ia ketahuan membawa uang sebanyak 2.000 euro atau setara kira-kira Rp 324 juta. Dari situ, mereka akhirnya harus menjalani pemeriksaan selama beberapa jam dan ketinggalan pesawat.

"Harusnya kita pesawat jam 9 dari Milan ke London, ketinggalan pesawat walaupun polisinya minta pesawatnya untuk tunggu, akhirnya pesawat baru dapat tiga jam setelahnya," ucap Hotman Paris.

Hingga akhirnya, putri dari Hotman Paris meminta bantuan kawannya yang juga seorang pengacara dari Italia dan Swiss. Namun, mereka tetap harus membayar denda. "Cuma dikenakan sanksi sekitar 200 euro (Rp 4,8 juta),” kata Hotman.

Wajib Melapor

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan setiap negara memang melakukan pengawasan terhadap aliran uang yang masuk dan keluar. Uang merupakan salah satu hal yang memiliki risiko atau berhubungan erat dengan kegiatan kriminal.

"Jadi sebenarnya gini, itu perspektif internasional di custom antarnegara. Jadi itu kepengawasan pembawaan uang tunai termasuk dalam kategori yang riskan, riskan itu dari sisi kita bicara mengenai trans national organize crime," kata Deni Surjantoro dikutip dari detik.com pada Senin, 3 Desember 2018.

Jadi, uang dalam jumlah yang banyak dikhawatirkan akan digunakan untuk membiayai organisasi kriminal, semisal organisasi terorisme. Sebab, para pelaku kriminal biasanya memilih bertransaksi menggunakan uang tunai dibanding dengan transfer antar-bank.

Berapa maksimal uang yang boleh dibawa ke luar negeri atau masuk dari luar negeri? Sebenarnya tidak ada batas maksimal seseorang yang ingin membawa uang tunai. Namun, pemerintah Indonesia sendiri punya aturan wajib lapor bila membawa uang atau alat pembayaran sejenisnya minimal Rp 100 juta ke luar maupun ke dalam negeri.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke luar daerah Pabean Indonesia. Ketentuan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Desember 2016, disebutkan setiap orang yang membawa uang tunai sebesar Rp 100 juta ke atas wajib memberitahukan kepada pejabat bea dan cukai.

"Nah salah satunya pembawaan uang tunai harus lapor. Bukan enggak boleh. Boleh. Tetapi untuk parameter tertentu harus lapor kalau misalnya di atas Rp 100 juta itu declare ke bea cukai dan di atas Rp 1 miliar declarenya ke BI, bukannya enggak boleh tetapi harus lapor," terang Deni Surjantoro.

Pelaporan uang sesuai Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Bagaimana prosedur pelaporannya?  Untuk lebih jelasnya, kita bagi penjelasan prosedurnya menjadi dua yaitu; saat berangkat ke luar negeri dan sewaktu kembali ke Indonesia.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved