Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Polisi Tanggapi Permintaan Visum Ulang Audrey Siswi SMP Pontianak Korban Penganiayaan

Hasil visum Audrey, siswi SMP Pontianak menunjukkan tak ada bekas luka di tubuh korban.

Istimewa
9e-eb7c-4289-8a3b-edcebae52d1a_169 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono saat menjenguk korban dan ibu korban di Rumah Sakit Promedika Pontianak, Jalan Gusti Sulung Lelanang, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) siang. Kapolda memastikan berdasarkan pemeriksaan kesehatan tidak ada kerusakan pada bagian vital korban seperti yang viral di media sosial. 

Hasil visum Audrey, siswi SMP Pontianak menunjukkan tak ada bekas luka di tubuh korban.

Menurut Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, tidak semua pemukulan dapat mengakibatkan luka memar.

“Pemukulan tidak mesti mengakibatkan luka memar, berarti anak-anak ini nggak kuat mukulnya,” katanya kepada Tribun.

 
Kapolresta mengatakan, tak adanya bekas luka itu merupakan hasil visum rumah sakit yang jelas berkompeten.

Kombes Anwar menyatakan, pihaknya sudah melakukan dua kali visum, terhadap korban.

Visum pertama dilakukan di RS Bhayangkara, dimana korban diperiksakan secara fisik pada 5 April.

Hasil visumnya keluar pada 9 April dengan keterangan tidak ada ditemukan kelainan.

Baca: Lagu Indonesia Raya Memulai Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum PDIP di Lapangan KONI Manado

Visum kedua, dilakukan 6 April. Korban kembali diperiksa dan dilakukan visum di RS ProMedika secara lebih mendetail.

Hasil visum juga menunjukkan tidak adanya kelainan.

Kapolresta menanggapi saat ditanya mengenai permintaan keluarga untuk visum ulang.

“Semua kepentingan penyidikan sudah lengkap. Visum juga sudah dua rumah sakit. Saya nyatakan cukup, ngapain lagi. Tapi kalau minta divisum lagi, akan saya pertimbangkan,” tegasnya.

Kapolresta menyatakan, berkas kasus Audrey juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak.

Berkas perkara tahap 1 kasus penganiayaan ini dilimpahkan ke Kejaksaan karena proses proses diversi tidak membuahkan hasil.

"Dua berkas tiga anak berhadapan dengan hukum telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Pontianak," katanya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Pontianak Antonius Indra Simamora mengatakan akan mempelajari berkas perkara dan akan mengupayakan diversi kedua belah pihak antara korban dan tersangka.

Baca: Selalu Tampil Glamor, Bella Shofie: Itu Settingan Manajemen

"Tadi sudah tahap 1, kemarin SPDP sudah kita terima dari Satreskrim Polresta Pontianak," ujar Antonius Indra Simamora pada Jumat (12/4/2019)

"Kita akan coba untuk mengkonfirmasi kepada kedua belah pihak untuk diversi, tetapi sembari kita akan mempelajari berkas, karena berkas tahap 1 baru kita terima," katanya.

Pihaknya masih ada waktu selama sepekan untuk mempelajari dan meneliti berkas perkara ini.

"Tetapi kita sudah siapkan empat Jaksa Penuntut umum (JPU) termasuk saya sendiri," katanya.

Hasil Visum Janggal

Penasehat hukum korban, Daniel Edward Tangkau mengatakan, visum ulang diajukan pihak keluarga karena menilai ada yang janggal dengan hasil yang dibacakan pihak kepolisian.

Pihak keluarga menurutnya bingung dengan hasil visum yang dikeluarkan pihak kepolsian.

"Semua pernyataan terkait dibenturkan dan sebagainya adalah disampaikan korban itu sendiri. Korban sudah bisa mengatakan apa yang terjadi dengannya bahkan Informasi terkait kekerasan yang dilakukan di alat vital juga didapatkan dari korban," ujarnya.

Tapi apa yang dikatakan oleh korban harus dibuktikan dengan proses yang ada dan ia berharap ini diserahkan pada penyidik yang profesional.

Daniel Edward Tangkau, meminta masyarakat berhenti menghujat dan menyerahkan kasus pada kepolisian dan penegak hukum.

Dirinya menegaskan, pernyataan Kapolresta yang membeberkan hasil visum harus dibuktikan di persidangan.

Baca: LIVE RCTI! Jadwal Liga Inggris 2019 Manchester United Vs West Ham, Cek Lengkapnya di Sini

Daniel Edward Tangkau menjelaskan kondisi korban saat ini secara psikis masih mengalami sakit dan sempat muntah sebanyak dua kali.

"Kami dan keluarga meminta visum ulang, yang lebih detail. Visum ulang bisa menjadi alat bukti baru, untuk disodorkan dalam penanganan kasus ini," ucap Daniel.

Kuasa hukum korban lainnya, Umi Kalsum, menegaskan punya bukti korban benar-benar mengalami penganiayaan.

"Kami mempunyai bukti bahwa anak kami mengalami kekerasan," kata Umi Kalsum seraya menunjukan foto-foto memar pada tubuh korban, Jumat (13/4/2019).

Foto-foto yang ditunjukkan kuasa hukum menunjukkan adanya memar di bagian perut, kaki dan bagian tubuh korban lainnya.

Foto tersebut didokumentasikan pihak keluarga setelah korban masuk rumah sakit.

Baca: Live Streaming, Kampanye Akbar Putih Bersatu Jokowi - Maruf di Stadion GBK

Menurut Umi Kalsum, korban masuk rumah sakit pada 6 April dan masih tampak jelas lebam baik di kaki, tangan maupun perut.

Padahal penganiayaan terhadap korban terjadi pada 29 Maret. Meski dalam rentang waktu yang cukup lama, lebam itu masih ada.

Hal ini yang membuat pihaknya meyakini korban mengalami penganiayaan berat.

"Apakah itu kami rekayasa? Ini semua ada fotonya," tegas Umi Kalsum.

"Terus polisi memang tidak pernah meminta gambar ini kepada kami. Kami menunggu interaksi dari penyidik. Ini buktinya kaki dan tangan, ini sudah berapa hari masih tampak jelas," tegas Umi Kalsum.

Umi Kalsum mengungkapkan, sebelum dilaporkan, korban pada tanggal 4 April sudah muntah-muntah lendir kuning.

Sehari berikutnya, pada 5 April pihaknya melaporkan masalah ini ke kepolisian dan langsung dilakukan visum.

Pada tanggal 6 April, korban menjalani rawat inap di rumah sakit.

"Bagaimana profesional tim medis, jika anak kami dibilang tidak ada apa-apa, sedangkan anak kami dirawat," katanya.

"Kalau tim medis merasa anak kami baik-baik saja harusnya dikeluarkan," ucap Umi Kalsum.

Umi Kalsum juga menjelaskan secara runut peristiwa yang menimpa korban mulai dari adanya penjemputan di rumah hingga terjadi perkelahian.

Awal mula, DE datang kerumah Audrey yaitu rumah mbahnya Audrey untuk menjemput dan naik motor sama-sama ketempat PP sepupu Audrey.

Saat itu, korban dijemput dengan dua motor, saat perginkerumah PP korban dibonceng satu motor, kemudian satu motornya lagi tanjal tiga yang merupakan rekan-rekan pelaku.

Sampai kerumah PP, lantas PP langsung mengeluarkan motor dan korban pindah kemotor PP dan mereka berboncengan..

"Mereka dibawa ketempat lain, misalnya tujuan awalnya di lokasi A, tapi dilapangan mereka dibawa dilokasi B," jelas Umi Kalbasum.

Di jalan sulawesi itu, terjadi perkelahian selanjutnya korban serta PP menggunakan motor untuk lari dan dikejar hingga ke Taman Akcaya, disana mereka terlibat perkelahian lagi.

Baca: Cek Peruntungan Shio-mu Besok, Minggu 14 April 2019 Tahun Babi Tanah Imlek 2660

"Saat berantam di Taman Akcaya bahkan ada Satpam yang melerai dengan menyebut ei ei kenapa. Lalu mereka bubar dan pulang kerumah masing-masing," jelasnya.

Kemudian terkait adanya isu alat vital korban ditusuk pelaku, Ia mengakui hal itu memang benar adanya.

"Korban sendiri yang menyatakan dan saat itu ia menggunakan celana panjang dan jeans. Kemaluan ditusuk pelaku, meskipun itu dari luar celana. Tapi bayangkan kalau pakai rok, itu niat apa itu? Syukur Alhamdulillah pakai celana panjang dan jeans kalau pakai rok habis itu," tegasnya.

Selain mencoba menusuk alat vital korban, pelaku juga menjabak rambutnya dan membenturkan kepala di aspal.

"Kalau kita merasa terancam dan melawan tentu wajarlah kita mengamankan diri," tambahnya.

Pihaknya memang bersyukur kalau dari hasil visum dinyatakan bahwa tidak melukai selaput dara.

Sempat dirawat di Rumah Sakit Promedika Pontianak, korban kekerasan siswi SMP Audrey pulang ke rumahnya.

Berdasarkan informasi yang diterima Tribun Audrey pulang Jumat (12/4/2019) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Polisi Tanggapi Permintaan Visum Ulang Audrey Siswi SMP Pontianak Korban Penganiayaan, http://pontianak.tribunnews.com/2019/04/13/polisi-tanggapi-permintaan-visum-ulang-audrey-siswi-smp-pontianak-korban-penganiayaan?page=all.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved