Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal

Harisona Masih Pikir-Pikir Divonis 8 Tahun, Dalil Jual Narkoba Untuk Uang Tambahan

Atas perbuatannya, Kadek Harisona divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin.

google
58231fea1f7188bfcc5b62d836c8955b4516ea5500cb7 

Setelah berhasil mengamakan, petugas langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, di kamar terdakwa ditemukan 10 paket klip, dengan rincian 7 paket klip sabu dalam pipet dan 3 paket sabu klip plastik.

Dari 10 paket ini berat total seluruhnya mencapai 3,26 gram.

Terdakwa mengaku barang tersebut miliknya, didapat dengan cara membeli sebesar Rp 4,5 juta.

Pula diakui, selama ini terdakwa membeli dari seseorang lewat telepon dan mengambil lewat tempelan. Barang yang dibeli oleh terdakwa dibagi lagi, sebagian digunakan sendiri dan sisanya diedarkan.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com,
http://bali.tribunnews.com/2019/04/13/jual-narkoba-untuk-uang-tambahan-harisona-masih-pikir-pikir-divonis-8-tahun?page=all.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved