Kriminal
Harisona Masih Pikir-Pikir Divonis 8 Tahun, Dalil Jual Narkoba Untuk Uang Tambahan
Atas perbuatannya, Kadek Harisona divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin.
Editor:
Gryfid Talumedun
Setelah berhasil mengamakan, petugas langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, di kamar terdakwa ditemukan 10 paket klip, dengan rincian 7 paket klip sabu dalam pipet dan 3 paket sabu klip plastik.
Dari 10 paket ini berat total seluruhnya mencapai 3,26 gram.
Terdakwa mengaku barang tersebut miliknya, didapat dengan cara membeli sebesar Rp 4,5 juta.
Pula diakui, selama ini terdakwa membeli dari seseorang lewat telepon dan mengambil lewat tempelan. Barang yang dibeli oleh terdakwa dibagi lagi, sebagian digunakan sendiri dan sisanya diedarkan.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com,
http://bali.tribunnews.com/2019/04/13/jual-narkoba-untuk-uang-tambahan-harisona-masih-pikir-pikir-divonis-8-tahun?page=all.
Berita Terkait