Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info

Cemburu Buta, Lelaki ini Duduki Wanita Selingkuhannya hingga Tewas

Tersangka ditangkap setelah kabur ke rumah istrinya di kawasan Pinang Baris, Sunggal.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terbakar api cemburu, Ferdinan Sihombing alias Landong (29) tega membunuh pacarnya, Helda Krista Dekorasi Sinaga alias Mak Krista.

Landong ditangkap petugas Subdit III/Umum DitKrimum Polda Sumut di Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Hambahas) pada Selasa (9/4/2019).

Tersangka ditangkap setelah kabur ke rumah istrinya di kawasan Pinang Baris, Sunggal.

Tersangka kemudian berpindah tempat ke kampung halamannya di Humbahas, dan berhasil ditangkap sebelum melanjutkan pelariannya ke Lampung.

Baca: Suaminya Murahan, Istri Minta Cerai saat Bulan Madu

Baca: Lilik: Distribusi Awal ke Desa-Desa Jauh dan Terpencil

Landong dihadiahi timah panas karena berusaha kabur saat hendak ditangkap pihak kepolisian.

"Tapi, saat kita tangkap tersangka berusaha kabur dan melawan petugas,"ujar DirKrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit Jatanras, AKBP Maringan Simanjuntak, Rabu (10/4/2019).

Kepada polisi, Landong mengakui bahwa ia adalah pelaku pembunuhan wanita yang bekerja sebagai pelayan kafe tersebut.

Alasan Landong membunuh Mak Krista cukup sepele, cemburu karena korban duduk dengan pelanggan di kafe.

"Tersangka membunuh korban karena cemburu melihat wanita yang sudah dua tahun hidup bersamanya itu bersama pengunjung kafe," ujarnya.

Awalnya pelaku menjambak korban dan membawanya ke kos mereka yang tak jauh dari kafe tempat Mak Krista bekerja.

Baca: Mantap Lamar Ayu Ting Ting, Erna Gunawan: Siap 100 %, Bahkan 500 %

Setibanya di kos, tersangka mencekik korban, membanting serta membenturkannya ke lantai sebanyak tiga kali hingga tewas.

Tersangka juga sempat menduduki perut korban hingga mulutnya mengeluarkan darah.

"Setelah itu, tersangka mengambil dompet korban berisi uang Rp250 ribu dan handphone HP,"terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Artikel Sebelumnya: 
https://video.tribunnews.com/view/79302/cemburu-ferdinan-banting-dan-duduki-wanita-selingkuhannya-hingga-tewas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved