Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal

Wanita 30 Tahun Diperkosa 6 Kali Mulai dari Jam 7-12 WIT, Juga Kehilangan 2 HP 

Tak sadar menumpang motor pelaku yang mabuk, ibu rumah tangga berusia 30 tahun di Kabupaten Jayapura diperkosa hingga enam kali.

Editor:

 TRIBUNMANADO.CO.ID - Tak sadar menumpang motor pelaku yang mabuk, ibu rumah tangga berusia 30 tahun di Kabupaten Jayapura diperkosa hingga enam kali.

Dikutip dari Kompas.com, peristiwa tersebut terjadi berawal pelaku menawarkan tumpangan, Rabu (6/2/2019).

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon menjelaskan, pelaku berinisial KW (30).

Victor menjelaskan kejadian berawal saat korban dan suami mengunjungi acara yang diundang keluarga, Selasa (5/2/2019).

Keesokan harinya, korban memutuskan untuk pulang lebih dulu setelah mendapat izin dari suaminya.

Setelah korban berjalan pulang sepanjang dua kilometer, KW datang menggunakan sepeda motor menghampiri korban.

KW menawarkan jasa tumpangan ke pertigaan kampung Bengguin Progo.

Baca: Viral Video Pelajar SMA Goyang di Atas Mobil, Diduga Terjadi di Manado dan Baru Usai Ujian Nasional

Baca: Tanggapan Wartawan Media Asing soal Pernyataan Prabowo, Rakyat Indonesia Tidak Ingin Ditipu Lagi

Baca: Diperkosa Secara Bergilir Gadis Ini Kehilangan Motor Juga, Awalnya Hanya Kenal Lewat Facebook

Sempat menolak ajakan pelaku, korban diyakinkan oleh pelaku bercerita masih ada hubungan keluarga dengan suami.

"Akhirnya korban menerima tumpangan tersebut," kata Victor saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jayapura, Sabtu (9/2/2019).

Saat di pertengahan perjalanan, korban merasa motor yang ditumpanginya tidak stabil.

Ternyata pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras alias mabuk.

Mengetahui hal tersebut, korban meminta pelaku untuk menghentikan motor.

Setelah menghentikan motor, pelaku justru menarik korban ke dalam hutan.

Korban sempat diancam oleh pelaku akan dibunuh.

Pelaku nekat memperkosa korban hingga enam kali dari pukul 07.00 WIT hingga 12.00 WIT.

"Selain melakukan pemerkosaan, pelaku juga merampas dua buah handphone milik korban," imbuh Victor.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jayapura dan polisi menangkap pelaku, Jumat (8/2/2019).

Pelaku ternyata juga buronan Lapas Abepura.

Ia merupakan pelaku pemerkosaan pada tahun 2013.

Pelaku kabur dari Lapas pada 21 Mei 2016.

"Pelaku ini DPO Lapas Abepura dengan kasus pemerkosaan," kata Victor.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.

Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi Pemerkosaan (Tribunnews.com)

Gadis yang Diperkosa Secara Bergilir, Hanya Dikenal Lewat Facebook

Kasus berbeda, seorang gadis ABG berusia 14 tahun asal Dusun Wates, Desa Watestanjung Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik menjadi korban pemerkosaan oleh 4 orang pria.

Hal tersebut bermula ketika gadis ABG itu berkenalan melalui media sosial Facebook dengan tersangka bernama Danu Asmara Aji (20) asal Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.

Nasib Gadis ABG tersebut berakhir tragis di Mojokerto ketika korban dihadang oleh tiga orang.

Motor yang dibawa korban dari Gresik pun dirampas oleh tiga orang tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Muhammad Solikhin Fery, menjelaskan bahwa mulanya korban berkenalan melalui media sosial Facebook dengan tersangka.

Tersangka yang bernama Danu Asmara Aji (20) asal Dusun Pulutan Desa Segodobancang Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo.

Danu Asmara Aji merupakan otak aksi pemerkosaan dan perampasan sepeda motor milik korban.

Usai berkenalan, Danu mengajak korban ketemuan di Taman Kota, Krian Sidoarjo, pada Kamis (21/3/2019) malam pukul 19.00 WIB.

Korban pun pergi ke Sidoarjo dengan membawa sepeda motor miliknya.

Pada pertemuan di taman kota tersebut, korban berbincang-bincang bersama pelaku.

Usai berbincang-bincang, Danu mengajak korban ke rumah temannya di Desa Terung Kulon, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Sesampainya di rumah, sudah ada tiga teman Danu yang menanti.

Ketiga orang tersebut diantaranya Alvian (19) warga Desa Terung Kulon Kecamatan Krian, Riki (23) warga Desa Terung Kulon dan Novanda, warga Dusun Jatisari, Desa Mergosari Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.

AKP Muhammad Solikhin Fery menjelaskan, di rumah tersebut, korban dicekoki minuman beralkohol.

Saat korban setengah sadar, keempat tersangka memperkosa korban secara bergiliran.

Usai korban diperkosa, Danu berpura-pura meminta korban untuk diantar ke Kecamatan Tarik.

Di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Desa Gembongan, korban dan Danu dihadang oleh tiga orang.

Ketiga orang tersebut merampas sepeda motor Honda Vario milik korban.

Ketiga orang perampas motor korban ternyata merupakan teman Danu.

Ketiganya juga merupakan pemerkosa korban.

Saat merampas motor, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.

Dua orang pelaku bertindak kekerasan pada korban saat merampas motor. Alvian Baihaqi memukul pelipis kanan dan menendang korban.

Riki Zakaria menodong pisau dan mendorong korban, sedangkan Ismi Azziz Novanda yang mengendarai motor korban setelah berhasil dirampas.

 Usai kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Mojokerto. Polisi pun menindaklanjuti laporan korban dan menyelidiki kasus tersebut.

Selama lima hari berselang, tepatnya Selasa (26/3/2019), keempat tersangka berhasil diringkus.

Keempat pelaku saat ini ditahan di Polres Mojokerto dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, dan ancaman 9 tahun penjara.

Keempat tersangka ditangkap polisi di tempat yang berbeda.

Danu berhasil ditangkap di tempat nongkrongnya di daerah Perumtas 5, Kecamatan Prambon, Sidoarjo.

Sedangkan ketiga pelaku lain ditangkap di daerah Tarik dan daerah Keterungan Kulon, Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Tautan: https://video.tribunnews.com/view/73970/ibu-rumah-tangga-diperkosa-hingga-enam-kali-di-papua-pelaku-ternyata-buronan-lapas-sejak-2016

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved