Terdakwa Kasus Hoaks Berpose Dua Jari di Ruang Sidang
Terdakwa Bagus Buwana Putra bergaya pose pistol dua jari saat menghadiri sidang kasus penyebaran informasi hoaks terkait tujuh kontainer
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa Bagus Buwana Putra bergaya pose pistol dua jari saat menghadiri sidang kasus penyebaran informasi hoaks terkait tujuh kontainer memuat surat suara yang sudah tercoblos. Dia menunjukkan pose itu di hadapan awak media yang meliput sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis (4/4).
Pada saat sidang, dia berpakaian rapi memakai kemeja lengan panjang berwarna putih, celana berwarna hitam, peci berwarna hitam, dan rompi tahanan berwarna merah. Setelah persidangan, dia mengakui kesalahan karena ceroboh mengunggah informasi yang belakangan diketahui tidak benar.
"Saya mengakui saya menyebarkan, karena memang ceroboh. Saya tidak kroscek," kata dia.
Namun, dia membantah, dakwaan dari jaksa penuntut umum yang menyebut dirinya sebagai kreator informasi hoaks tersebut. Dia menegaskan, hanya mengunggah informasi di media sosial.
"Jelas sekali, saya bukan kreator, saya cuma posting," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bagus Bawana Putra menyebarkan hoaks mengenai tujuh kontainer memuat surat suara yang telah tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," ujar jaksa.
Menurut Jaksa menyebutkan pesan itu berawal pada saat Sugiyono alias Abdul Karim mengirimkan pesan melalui whatsapp ke grup whatsapp Gerakan Nasional Prabowo Presiden (GNPP) Provinsi Banten. Pesan itu tentang "tolong di cek kebenaran info di Tanjung Priok dah nongkrong 700 container berisi 80 juta suara yang sudah dicoblos nomor 1 dijaga ketat aparat"
Lalu, Suroso yang mengenal Bagus Bawana Putra menginformasikan berita dari Mujiman alias Maulana terkait kontainer berisi kertas suara yang telah dicoblos. Pada saat itu, posisi Bagus berada di dalam bus umum yang sedang dalam perjalanan dari Bogor ke Jakarta, pada 2 Januari 2019 sekitar pukul 14.00 WIB.
Selain itu, Bagus menerima pesan melalui whatsapp berupa voice note suara Maulana yang mengatakan aparat menjaga kotak suara. Kemudian, dalam perjalanan Bagus mengirim berita atau pemberitahuan melalui voice note suara berdurasi sekitar 0.58 detik ke grup whatsapp Probowiseso.
Voice Note itu berbunyi 'Assalamualaikum Mbak Titi ini e saya posisi saya di Bogor, saya ditelepon temen e orang Tanjung Priok ee seorang marinir katanya di sekarang ini lagi geger lagi heboh ditemukan satu kontainer surat suara ya surat suara yang sudah dicoblos nomor satu isinya ee isinya itu 80 juta surat suara aa toilong sam kalau ada akses tolong sampaikan ke Pak Joksan ya Mbak Titi ada akses sampeyan ke Pak Joksan atau ke Pak Prabowo untuk segera ngirim orang yang punya power utuk ngecek itu sekarang masih dibuka lagi geger katanya lagi diamanin marinir gitu coba karena aku lagi di Bogor'. "Terdakwa memposting di akun media sosial 'Ada info, katanya di Tanjung Priok ditemukan 7 kontainer berisi kertas suara, yang sdh tercoblos gbr salah satu paslon. Sy tdk tahu, ini hoax atau tdk, mari kita cek sama2 ke Tanjung priok sekarang Cc@fadlizon, @AkunTofa, @AndiArief...@Fahrihamzah," kata Jaksa.
Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 15 undang-undang RI nomor 1 Tahun 1946 tentang pidana umum Jo Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Teknologi. (Tribun Network/gle/wly)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/sidang-kasus-hoaks.jpg)