Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Ferolin Djorebe

Terungkap! Marlon Bunuh Istri Karena Minta Cerai, Cekik hingga Tewas & Masukan Sampo ke Mulut

Terungkap Marlon Bunuh Istri Karena Minta Cerai, Cekik hingga Tewas & Masukan Sampo ke Mulut.

Penulis: Finneke Wolajan | Editor: Siti Nurjanah
Istimewa
Terungkap! Marlon Bunuh Istri Karena Minta Cerai, Cekik hingga Tewas & Masukan Sampo ke Mulut 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Finneke Wolajan

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Marlon sang suami tega membunuh istrinya Ferolin Sister Djorobe (36) di indekos Perum Walekesia, Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kota Bitung, 6 Maret 2019 silam karena percek-cokan dalam rumah tangga.

Di harapan penyidik Polsek Matuari, Polres Bitung, Marlon mengaku geram karena masalah dalam rumah tangga mereka tak kunjung selesai. Sesaat sebelum kejadian, Marlon naik pitam karena korban mengatakan tak mau lagi hidup bersama tersangka.

Baca: Penyebab Kasus Pembunuhan Guru Honor yang Jasadnya Ditemukan Tidak Lengkap, Seorang Pebisnis Muda

Baca: Pemkot Segera Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Jalan AA Maramis

Baca: Proyek Terminal Internasional Bandara Samrat Manado Sedang Tender, Pembangunan Tahun ini 

Kapolsek Matuari Kompol Ferry Manoppo, Kamis (4/4/2019) mengatakan ketika itu cekcok terjadi dan tersangka mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri.

Melihat istrinya tak berdaya, tersangka lalu memindahkan tubuh istrinya ke kamar mandi.

Tersangka lalu memasukkan cairan sampo ke mulut korban. Ia sengaja agar kasus ini terkesan kasus bunuh diri.

Saat itu posisi korban dalam keadaan duduk dan seperti di dekat tangannya ada botol dan pewangi ruangan.

Kasus kematian Ferolin Sister Djorobe (36) di indekos Perum Walekesia, Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kota Bitung, 6 Maret 2019 silam akhirnya terbongkar.

Dugaan awal bahwa korban meninggal karena meminum cairan sampo sampai meninggal, berubah menjadi kasus pembunuhan. Kejanggalan-kejanggalan yang ditemui akhirnya terjawab.

Kapolsek Matuari Kompol Ferry Manoppo mengatakan setelah mengembangkan kasus ini, mengumpulkan keterangan saksi dan mendapati lebih dari dua alat bukti, polisi akhirnya menetapkan suami korban, Marlon, sebagai tersangka.

"Tim Tarsius Matuari menangkap tersangka Senin (1/4/2019) lalu di sebuah pabrik tempat ia bekerja. Tersangka telah kami tahan dan kasus ini tengah berproses untuk pelimpahan berkas ke kejaksaan," ujar Kapolsek, Kamis (4/4/2019).

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved