Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sat Pol PP Kotamobagu Patroli Sejak Sore Hingga Tengah Malam

Patroli dimulai Pukul 16.00 Wita hingga hampir tengah malam. Ada satu regu 10 orang personel Sat Pol PP yang melaksanakan tugas tersebut

Penulis: Handhika Dawangi | Editor:
Istimewa
Sat Pol PP Kotamobagu saat melakukan patroli 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU- Sat Pol PP Kota Kotamobagu terus melaksanakan tugasnya yakni menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Tadi malam Sat Pol PP mendatangi semua tempat keramaian maupun sudut kota. Mereka melaksanakan patroli rutin.

"Patroli dimulai Pukul 16.00 Wita hingga hampir tengah malam. Ada satu regu 10 orang personel Sat Pol PP yang melaksanakan tugas tersebut," ujar Bambang Dachlan, Kabid Keamanan dan Ketertiban Umum Dinas Sat Pol PP dan Damkar Kotamobagu, Rabu (03/04/2019).

Pada patroli rutin tersebut yang menjadi sasaran yakni anak punk dan adanya gangguan ketertiban umum lainnya.

"Hasilnya nihil. Kita mengimbau bahwa menjelang pemilu serentak agar masyarakat tetap menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," ujar Bambang.

Baca: BREAKING NEWS: Ini Identitas Penabrak Beruntun di Teling Atas Sampai di Jalan Ahmad Yani Sario

Sebelumnya dalam kegiatab patroli, Personel Sat Pol PP Kota Kotamobagu menemui sejumlah anak jalanan di Kota Kotamobagu
Dan kemudian diberikan sosialisasi mengenai ketertiban umum.

Bambang mengatakan anak jalanan yang ditemui tersebut biasa mangkal di samping Bank Mandiri. Akan tetapi mereka mengamen di seluruh rumah makan yang ada.

"Lebih sering di area pasar jajan dan sepanjang Jalan Ahmad Yani dan Jalan Adampe Dolot," ujar Bambang.

Bambang mengatakan ada delapan orang anak jalanan yang ditemui. Setelah ditanyai, mereka mengaku berasal dari Kelurahan Gogagoman.

"Kita memberikan penyampaian kepada mereka terkait Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Bahwa di Kotamobagu di larang mengamen," ujar Bambang. 

Saat ini kata Bambang masih tahapan penyampaian. Apabila masih ditemukan lagi maka akan diberikan sanksi sesuai perda yang berlaku.

"Ancaman hukuman tiga bulan penjara paling lama dan denda paling banyak Rp 5 juta. Sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Perda sudah jelas, kalau masih di temukan akan di tindak sesuai perda," ujar dia.

Kata Bambang akan diberlakukan sesuai perda jika anak jalanan tersebut berasal dari Kotamobagu atau Bolmong raya.

"Kalau berasal dari luar daerah BMR maka kita lakukan pembinaan keagamaan selama tiga hari baru kita pulangkan ke kampung halaman," ujar Bambang.

Bambang menambahkan sebelumnya juga sudah pernah ada anak jalanan yang ditindak. "Ada yang berasal dari Maros dan Makassar. Mereka kita bina selama tiga hari baru kita pulangkan ke kampung halamannya," ujar dia. (dik)

Berita Populer: Perubahan Tubuh Millen Cyrus Curi Perhatian Ketika Liburan Bareng Hotman Paris, Pamer Body Seksi

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved