Gosip Selebriti
Istri Wakil Walikota Palu Adelia Pasha Dijatuhi Hukuman, Ini Penyebabnya!
Kabar buruk kali ini datangnya dari Adelia Pasha atau Adelia Wihelmina, Caleg DPR RI dari Dapil Sulawesi Tengah, istri Pasha Ungu.
Mengapa? Karena ada penyampaian visi, misi, dan program organisasi PUAN yang bagian tidak terpisahkan dari PAN, serta menampilkan citra diri peserta pemilu, yaitu PAN termasuk Caleg DPR RI Adelia Pasha.
Selain itu, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu Oasal 42 ayat 2, dinyatakan bahwa rapat umum dapat dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya.
Baca: Tersangka Pencurian dengan Kekerasan Pakai Sepeda Motor ‘Dilumpuhkan Polres Bitung, Dua Kaki Didor
Berdasarkan hal itu, telah nyata dan jelas bahwa kegiatan pelantikan PUAN Kabupaten Poso yang mengandung unsur kampanye.
Terlebih lagi, pada kegiatan tersebut disediakan hiburan untuk menarik minat warga yang memiliki hak pilih.
"Kampanye yang dilakukan oleh Dellia Wihelmina Pasha merupakan metode kampanye rapat umum," kata Zatriawati.
Hal itu tentu melanggar, sebab sesuai PKPU, kampanye belum dapat dilakukan pada tanggal 5 Maret 2019.
Pelanggaran berikutnya yaitu, berdasarkan PKPU, pelaksanaan kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian, KPU, dan Bawaslu setempat.
"Akan tetapi pada faktanya kegiatan tersebut tidak memiliki STTP kegiatan," kata Zatriawati.
Baca: Viral di Facebook, Siswa SMA Manado Terobos Paspampres Demi Ketemu Jokowi: Pak Jokowi Saya Mau UNBK
Darmiati menyampaikan, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalm persidangan mengenai administrasi pelaksanaan kampanye, pihaknya berkesimpulan bahwa Adelia Pasha secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu
"Dengan ini menyatakan terlapor (Adelia Pasha) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Dan memberikan terguran tertulis kepada terlapor Adelia Pasha alias Dellia Wihelmina Pasha," kata Darmiati menegaskan.
Tak Ingin Banding
Menanggapi hal itu, Adelia Pasha mengaku menerima putusan majelis sidang dan tak ingin melakukan banding.
"Kayaknya nggak usah sih, karena ini cuma administrasi saja. Jadi kita anggap ini sudah selesai, dan kita berjalan lagi aja," ujarnya usai mengikuti sidang putusan.
Baca: Hebohkan Dunia Hiburan, Video Mesum Artis Ini Tersebar di Publik, Ini Penjelasannya!
Tauatan: http://bangka.tribunnews.com/2019/04/02/kabar-buruk-dari-istri-pasha-ungu-adelia-pasha-baru-saja-dijatuhi-hukuman-di-palu-ini-penyebabnya?page=all.