Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Selebriti

Istri Wakil Walikota Palu Adelia Pasha Dijatuhi Hukuman, Ini Penyebabnya!

Kabar buruk kali ini datangnya dari Adelia Pasha atau Adelia Wihelmina, Caleg DPR RI dari Dapil Sulawesi Tengah, istri Pasha Ungu.

Editor: Frandi Piring
Tribun Palu/Tribunnews.com
Adelia Pasha - Wawancara terkait Pemilihan Caleg dalam MASALAH 

Saat itu, Adelia Pasha melantik pengurus PUAN Kabupaten Poso.  

Adelia Pasha mengatakan, pada kesempatan itu dirinya hadir atas nama Ketua DPW PUAN Sulteng sekaligus sebagai Caleg DPR RI.

"Saya datang melantik DPD PUAN Poso, yang saya tahu semua sudah disiapkan oleh DPD PAN Kabupaten Poso," ujarnya saat itu.

Jenis Pelanggaran

Sebelum membacakan putusan sidang, Zatriawati membacakan temuan-temuan yang terungkap selama proses persidangan.

Tercatat, sidang dengan terlapor Adelia Pasha itu sudah kali kelima dilaksanakan.

Sebelum putusan teguran tertulis diberikan kepada Adelia Pasha, dibacakan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Pada tanggal 5 Maret 2019, Adelia Pasha hadir pada acara pelantikan pengurus PUAN Kabupaten Poso, di Lapangan Sintuvu Maroso, Kota Poso, Kabupaten Poso.

PUAN merupakan sayap organisasi PAN.

"Di tempat pelaksanaan kegiatan, terdapat mobil branding dan rombongan menggunakan jaket yang memuat citra diri Caleg DPR RI atas nama Dellia Wihelmina Pasha," kata Zatriawati.

Di tempat kegiatan, juga terdapat spanduk yang memuat logo PAN dan angka 12 yang menyerupai huruf 'R'.

Simbol itu baru digunakan setelah penetapan PAN sebagai peserta Pemilu dan sering juga digunakan pada alat peraga kampanye.

Baca: Bahagianya Sandra Dewi bersama Keluarga, Punya Jet Pribadi, Hadiah untuk Dedek Rafa

Adelia Pasha menyampaikan kata sambutan dan pada akhir acara digelar hiburan yang dihadiri sekitar 2 ribu warga yang memiliki hak pilih.

Lanjut, kata Zatriawati, merujuk Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 angka 35, kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi, program, atau citra diri peserta Pemilu.

Mencermati fakta hukum yang terungkap dalam ersidangan, kata Zatriawati, dihubungkan dengan ketentuan UU tersebut, telah nyata dan jelas bahwa pada kegiatan pelantikan PUAN di Kabupaten Poso juga terjadi aktivitas kampanye.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved