Aksi Penjambret di Bitung, Jay Kerap Pilih Korban Baru Pulang Gereja
Pelaku sendiri identik dengan SPM VARIO 150 cc warna hitam, jaket warna hitam dan helm warna hitam NHC. Dirinya sempat terekam kamera CCTV.
Penulis: Finneke Wolajan | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Aksi pengendara motor yang melakukan penjambretan barang berharga di Kota Bitung berakhir di tangan Tim Tarsius Polres Bitung.
Tim berhasil menangkap pelaku yakni FB alias Jay (30) warga Malalayang, Kota Manado.
Jay ditangkap Minggu (31/3/2019) di Kelurahan Wangurer, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
Polisi terpaksa menembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap.
AKBP Stefanus Michael Tamuntuan mengatakan tersangka melakukan pencurian dengan cara mengambil paksa perhiasan emas milik korban.
Baca: Hasil Jambret, Jay Gunakan untuk Biaya Anak hingga Modal Jual Beli Kendaraan
"Rata-rata pelaku beraksi di saat korban berjalan kaki sepulang ibadah gereja dengan modus bertanya alamat," ujar dia, Selasa (2/4/2019).
Setelah mendapatkan barang curian pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor matic jenis Honda Vario 150 warna hitam.
Pelaku sendiri identik dengan SPM VARIO 150 cc warna hitam, jaket warna hitam dan helm warna hitam NHC. Dirinya sempat terekam kamera CCTV.
"Melakukan pencurian dengan cara menarik paksa perhiasan kalung atau gelang emas yang digunakan korban saat korban berada di atas kendaraan atau berboncengan atau berjalan kaki sepulang gereja," ujar AKBP Tamuntuan.
Atas laporan yang masuk, Tim Tarsius Polres Bitung melakukan olah TKP dan kemudian melakukan pengembangan atas laporan yang masuk di Polres Bitung Polsek Maesa, Kota Bitung, 3 Februari 2019 lalu.
Ada tiga orang pelapor dalam kejadian yang terjadi di Jaln Raya Kelurahan Madidir Unet, Kecamatan Madidir, Kota Bitung tersebut.
Kerugian atas kejadian tersebut yakni Rp 7,2 juta per satu laporan.
"Kepada tersangka dilakukan langkah tegas terukur pada kedua kaki.
"Kemudian untuk tersangka dan barang bukti yang sudah diamankan dibawa ke Polsek Maesa untuk proses sidik," katanya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah lemari es Panasonic putih, satu buah handphone OPPO F7 dan Samsung J7 Prime.
Pelalu terjerat Pasal 365 KUHP Sub 363 KUHP lebih Sub pasal 362 KUHP. TRIBUNMANADO.CO.ID/FINNEKE WOLAJAN