Hari Libur, Perekaman Data KTP-El Tetap Jalan
Bahkan, perekaman data harus tetap berlangsung, meski akhir pekan atau hari libur nasional.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk mempercepat perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Bahkan, perekaman data harus tetap berlangsung, meski akhir pekan atau hari libur nasional.
Perintah ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/3) lalu.
Putusan ini terkait penggunaan KTP-el dan surat keterangan (suket) pengganti KTP-el sebagai syarat wajib bagi pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 nanti.
Kemdagri mengklaim, perekaman data KTP-el tersisa 2%.
"Masyarakat juga proaktif melakukan perekaman, dengan mendatangi Dinas Dukcapil meski hari libur," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemdagri Zudan Arif Fakrulloh, Jumat (29/3).
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul, Perekaman KTP-el tetap buka meski hari libur
