Tim Tarsius Polsek Maesa Tangkap 2 Pelaku Pencurian di Alfamart Pakadoodan,Ini Kronologinya
Tim Tarsius Polsek Maesa Tangkap 2 Pelaku Pencurian di Alfamart Pakadoodan, Begini Kronologinya
Penulis: Finneke Wolajan | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Tim Tarsius Polsek Maesa menangkap dua tersangka pencurian di Alfamart Kelurahan Pakadoodan Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Penangkapan dipimpin oleh Ipda Tuegeh Darus.
Kedua tersangka yakni tersangka AIR diamankan di Kelurahan Bitung Barat Satu Kota Bitung dan tersangka CP diamankan di kompleks Rumah Sakit Budi Mulia Kota Bitung, Kamis (28/3/2019).
Kejadian tersebut terjadi Selasa (26/3/2019) sekitar pukul 01.00 Wita saat tersangka sedang mengonsumsi miras jenis cap tikus.
Tersangka AIR mengajak tersangka CP untuk melakukan pencurian di Toko Alfamart Kelurahan Pakadoodan yang tidak jauh dari tempat mereka minum.
Kedua tersangka berjalan menuju Toko Alfamart dan setibanya di lokasi kedua tersangka langsung menuju bagian belakang toko.
Saat itu tersangka AIR menyuruh tersangka CP naik duluan kemudian diikuti oleh tersangka AIR dengan menggunakan paving block.
Tersangka AIR membobol ventilasi udara yang terbuat dari beton yang terletak di bagian belakang atas.
Setelah merusak bagian tersebut kedua tersangka masuk ke dalam toko dan kembali merusak pintu tengah yang terbuat dari kayu dengan cara pertama menendang pintu tersebut dan kemudian dilanjutkan dengan menggunakan tabung damkar yang dipukulkan ke arah pintu.
Setelah pintu hancur dan terbuka kedua tersangka dengan leluasa mengambil barang-barang yang ada di dalam Toko Alfamart.
Setelah mengambil barang dan sejumlah uang kedua tersangka keluar dari toko melalui lubang yang sama ketika masuk.
Sebelum keluar tersangka AIR melihat brankas uang dan mencoba membukanya akan tetapi tidak bisa dibuka.
Setelah keluar dari TKP kedua tersangka menggunakan ojek untuk menyimpan barang curian tersebut di rumah rekannya yang berada di Perum Korea Kelurahan Manembo-nembo atas.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusandi, menjelaskan bahwa kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polsek Maesa bersama dengan barang bukti berupa rokok sampoerna A mild yang isi 16 batang 14 bungkus, rokok surya isi 12 batang 20 bungkus, rokok malboro filter black isi 20 batang 15 bungkus, rokok malboro filter black isi 12 batang 13 bungkus, rokok U mild isi 16 batang 1 bungkus, rokok sampoerna evolution 10 bungkus.
Selain itu adapula silverqueen 33 gr 20 bungkus, silverqueen 68 gr 11 bungkus, chunkybar 33 gr 6 bungkus, chunkybar 100 gr 10 bungkus, belagio stamina 50 ml 3 botol, casablanka dynamik 3 botol, belagio stamina 100 ml 1 botol, belagio gold 100 ml 3 botol, romano classic 2 botol, casablanca aqua 100 ml 1 botol, vitalis vemme 1 buah, axe gold 1 botol, axe dark 1 botol, axe anarkhy 1 botol, axe you 1 botol, sunslik soft smoth 340 ml 2 botol,
Tak hanya itu, ada juga skinner 9 buah, kondom sutra ok 1 pak. belagio pomade 1 botol, belagio pomade extra 1 botol, miranda for him 1 botol, gt man 3's 1 pak, pisau VKB 80 cm 1 pucuk, uang receh Rp.18.100 hp tab samsung warna putih dan 1 buah tabung pemadam kebakaran dengan kejadian tersebut.
"Toko Alfamart Pakadoodan mengalami kerugian sebesar Kurang lebih Rp 19 juta serta kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP sub Pasal 362 KUHP," katanya.
Follow juga akun instagram tribunmanado
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube tribunmanadoTV