Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tim Tarsius Polsek Maesa Tangkap 2 Pelaku Pencurian di Alfamart Pakadoodan,Ini Kronologinya

Tim Tarsius Polsek Maesa Tangkap 2 Pelaku Pencurian di Alfamart Pakadoodan, Begini Kronologinya

Penulis: Finneke Wolajan | Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
Tim Tarsius Polsek Maesa Tangkap 2 Pelaku Pencurian di Alfamart Pakadoodan, Begini Kronologinya 

Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Tim Tarsius Polsek Maesa menangkap dua tersangka pencurian di Alfamart Kelurahan Pakadoodan Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Penangkapan dipimpin oleh Ipda Tuegeh Darus.

Kedua tersangka yakni tersangka AIR diamankan di Kelurahan Bitung Barat Satu Kota Bitung dan tersangka CP diamankan di kompleks Rumah Sakit Budi Mulia Kota Bitung, Kamis (28/3/2019).

Kejadian tersebut terjadi Selasa (26/3/2019) sekitar pukul 01.00 Wita saat tersangka sedang mengonsumsi miras jenis cap tikus.

Tersangka AIR mengajak tersangka CP untuk melakukan pencurian di Toko Alfamart Kelurahan Pakadoodan yang tidak jauh dari tempat mereka minum.

Kedua tersangka berjalan menuju Toko Alfamart dan setibanya di lokasi kedua tersangka langsung menuju bagian belakang toko.

Saat itu tersangka AIR menyuruh tersangka CP naik duluan kemudian diikuti oleh tersangka AIR dengan menggunakan paving block.

Tersangka AIR membobol ventilasi udara yang terbuat dari beton yang terletak di bagian belakang atas.

Setelah merusak bagian tersebut kedua tersangka masuk ke dalam toko dan kembali merusak pintu tengah yang terbuat dari kayu dengan cara pertama menendang pintu tersebut dan kemudian dilanjutkan dengan menggunakan tabung damkar yang dipukulkan ke arah pintu.

Setelah pintu hancur dan terbuka kedua tersangka dengan leluasa mengambil barang-barang yang ada di dalam Toko Alfamart.

Setelah mengambil barang dan sejumlah uang kedua tersangka keluar dari toko melalui lubang yang sama ketika masuk.

Sebelum keluar tersangka AIR melihat brankas uang dan mencoba membukanya akan tetapi tidak bisa dibuka.

Setelah keluar dari TKP kedua tersangka menggunakan ojek untuk menyimpan barang curian tersebut di rumah rekannya yang berada di Perum Korea Kelurahan Manembo-nembo atas.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusandi, menjelaskan bahwa kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polsek Maesa bersama dengan barang bukti berupa rokok sampoerna A mild yang isi 16 batang 14 bungkus, rokok surya isi 12 batang 20 bungkus, rokok malboro filter black isi 20 batang 15 bungkus, rokok malboro filter black isi 12 batang 13 bungkus, rokok U mild isi 16 batang 1 bungkus, rokok sampoerna evolution 10 bungkus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved