35 Desa di Sitaro Buruk Pembayaran Pajak Dana Desa 2018
Kabupaten Kepulauan Sitaro membentuk tim untuk menyelesaikan masalah buruknya pembayaran pajak.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Siti Nurjanah
Laporan Wartawan Tribun Manado, Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, SITARO - Kabupaten Kepulauan Sitaro membentuk tim untuk menyelesaikan masalah buruknya pembayaran pajak di beberapa desa pada 2018 sesuai dengan keterangan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tahuna.
Menurut paparan dari KPP Pratama Tahuna, Selasa (27/3), bahwa tahun 2018 ada 35 desa yang masuk dalam kategori sangat buruk untuk kepatuhan pembayaran pajak.
Baca: Video Curahan Hati Luna Maya, Setiap Keselahan Termaafkan kecuali Tidak Bersetia pada Pasangan
Baca: BPBD Bolsel Masuk Sekolah, Sosialisasi Terkait Upaya Pengurangan Bencana
Baca: Turnamen Piala Presiden Esports 2019, Langkah Awal Dukungan Pemerintah Indonesia
Artinya pajak yang dibayarkan kurang dari satu persen dari total dana desa. Juga ada satu desa yang belum memiliki MPWP.
Selain itu, ada 29 desa yang masuk dalam kategori buruk yaitu pajak yang disetorkan 1,01 hingga 2 persen dari dana desa.
Ada 13 desa masuk kategori kurang baik yaitu pembayaran pajak 2-3 persen dari total dana desa.
Namun ada empat desa yang sudah masuk kategori cukup baik yang menyelesaikan pembayaran pajak 3-4 persen, tapi belum ada yang masuk dalam kategori baik atau pembayaran pajaknya 4-5,1 persen dari total nilai dana desa.
Satu desa dalam kategori sangat baik yaitu penyetoran pajaknya mencapai 5,1 persen dari total nilai dana desa.
Menanggapi masalah tersebut, Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro mengatakan, bahwa hal tersebut biasa terjadi, dan akan segera menindaklanjutinya.
"Biasa itu, dan sudah ada tim yang akan turun untuk menyelesaikan, diusahakan sebelum 31 Maret untuk bisa diselesaikan, diusahakan untuk diselesaikan," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/35-desa-di-sitaro-buruk-pembayaran-pajak-dana-desa-2018.jpg)