Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Video, Hercules Mengamuk, Pukul Wartawan dan Minta Jangan Merekam

Hercules Rozario Marshal, sempat mengamuk sebelum mengikuti sidang putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada abu (27/3/2019), hari ini.

Editor: Rhendi Umar
Tribunnews.com
Petugas Polisi menggiring Hercules Rosario Marshal untuk diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018). Tokoh pemuda asal Timor Timur tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan dan penguasaan lahan di kawasan Jakarta Barat. TRIBUN JAKARTA/ELGA HIKARI PUTRA 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus pengusaan lahan, Hercules Rozario Marshal, sempat mengamuk sebelum mengikuti sidang putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (27/3/2019), hari ini.

Saat keluar dari mobil tahanan kejaksaan sekira pukul 15.00 WIB, ia yang menggunakan kemeja hitam berlari ke arah wartawan yang mengambil gambar sambil melayangkan pukulan.

"Mana wartawan, mana wartawan," kata Hercules saat itu. 

Pukulan tersebut mengenai tangan kanan dari pewarta tersebut.

"Jangan rekam. Jangan rekam!" teriak Hercules pada sejumlah awak media, Rabu (27/3/2019).

Baca: (VIDEO) Mengira Anaknya Meninggal karena Alat Kelamin Menantu Besar, Mertua Melapor ke Polisi

Tak hanya itu, Hercules pun kembali berteriak dan menanyakan asal dari wartawan yang sempat berada di tengah jalan saat dirinya menuju ke ruang tunggu terdakwa.

"Mana wartawan, mana lu!" teriak Hercules.

Aksi itu pun sempat menimbulkan kepanikan di luar ruang tunggu terdakwa.

Sejumlah anak buah Hercules dan anggota kepolisian berusaha melerai perkelahian dan melepaskan wartawan yang dikejarnya.

Namun Hercules berputar arah dan kembali mengejar fotografer yang berusaha mengabadikan kejadian tersebut.

Meski aksinya dilerai, beberapa anak buah hercules meminta awak media tidak merekam.

Kejadian tersebut hanya berlangsung beberapa saat sebelum akhirnya polisi berpakaian preman mengamankan situasi tersebut.

Ia langsung dibawa ke ruang tunggu tahanan yang ada di basement PN Jakarta Barat.

Menurut agenda yang telah dijadwalkan, Hercules akan menjalani sidang putusan pada siang ini sekira pukul 14.00 WIB.

Baca: Bikin Order Fiktif 185 Kali, Seorang Bocah Didatangi Puluhan Driver Ojek Online

Baca: Dengan Pemain yang Mencapai Jutaan, Game Online Bisa Pengaruhi Defisit Neraca Pembayaran

Ia dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama tiga tahun karena dianggap melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan perusakan barang.

Namun dalam sidang agenda pleidoi atau pembelaan sebelumnya, ia merasa difitnah oleh jaksa atas kasus tersebut.

"Saya merasa ditipu, difitnah karena JPU tidak menjelaskan siapa yang kami keroyok," katanya kala itu.

 Ini videonya:

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved