Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Begini Respon KPU Terkait Fatwa Haram Golput

Arief Budiman menyikapi positif fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai fatwa haram golput atau tidak memilih pada pemilu.

Editor: Rhendi Umar
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menyikapi positif fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai fatwa haram golput atau tidak memilih pada pemilu.

Arief menyebut, KPU juga terus mendorong masyarakat agar tidak golput saat pencoblosan 17 April 2019.

Sebab, kontitusi telah memberikan hak kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

"Maka warga negara harus jaga dan gunakan dengan baik hak konstitusional tersebut," kata Arief Budiman saat ditemui di Hotel Sari Pacific, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).

Arief tak menampik, jika fatwa tersebut bisa meningkatkan partisipasi pemilih di Pemilu.

Meski begitu, ia emggan berkomentar lebih jauh mengenai hukum haram golput seperti dalam fatwa MUI.

Baca: BPN Kritik Kebijakan KPU Tempatkan Pemantau Pemilu Luar Negeri di Jakarta

Arief menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga keagamaan tersebut untuk menjelaskan.

"Kalau haram enggak haram itu tanya MUI, jangan saya," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional MUI, Muhyiddin Junaidi mengatakan bahwa dalam agama Golput tidak diperbolehkan.

Baca: Romahurmuziy Seret Khofifah dalam Kasus Suap Beli Jabatan, AHY: Saya Tentu Membela

Baca: Disuruh Tes Perawan untuk Jadi Model, Pelajar SMA Diperdayai Fotografer Gadungan

Kalau warga tidak memberikan hak pilihnya, maka warga juga yang bertanggung jawab bila terjadi sesuatu pada negara.

"Jadi haram, Golput itu haram," kata Muhyiddin di Kantor Wapres, Senin (25/3/2019). (Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved