Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkait Berita Hoaks

Penyebar Hoaks Potensi Kena UU Terorisme, Ini Alasan Menko Polhukam

Wiranto mengungkapkan bahwa perkembangan hoaks di dunia maya saat ini sedang berkembang dengan pesat.

Editor: Reporter Online
polkam.go.id
Menko Polhukam, Wiranto 

Sebab, untuk merubah undang-undang harus melalui tahap yang tidak sebentar.

"Ini wacana ya, bukan serta merta berlaku, karena proses perundang-undangan tidak segampang itu ya," tegas Wiranto.

"Harus ada suatu penganalisaan, perbincangan hukum yang meluas, baru ada suatu perubahan UU," tandasnya.

Wiranto beberkan alasan terkait pernyataannya soal penyebar hoaks bisa dijerat Undang-Undang (UU) teorisme, Selasa (26/3/2019). (Capture Live tvOne)

Diberitakan Kompas.com, pernyataan penyebar hoaks dapat dijerat dengan UU Terorisme dilontarkan Wiranto seusai memimpin rapat kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Hal itu disampaikan Wiranto lantaran banyak hoaks yang disebarkan dan mengancam kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Terorisme itu ada yang fisik ada yang non fisik. Tapi kan teror. Karena menimbulkan ketakutan. Terorisme itu kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak ke TPS, itu sudah terorisme,"

"Untuk itu maka kita gunakan Undang-undang Terorisme agar aparat keamanan waspada ini. Tangkap saja yang menyebarkan hoaks, yang menimbulkan ketakutan di masyarakat, karena itu meneror," imbuhnya kemudian.

TAUTAN AWAL: http://wow.tribunnews.com/2019/03/26/wiranto-beberkan-alasan-terkait-pernyataannya-soal-penyebar-hoaks-bisa-dikenakan-uu-terorisme?page=all&_ga=2.82697558.1532144551.1553565266-1969466774.1542187678.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved