Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

OC Kaligis Kembali Ajukan PK

Terpidana kasus suap Otto Cornelis Kaligis kembali mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ( PK) ke Mahkamah Agung.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Fachri Fachrudin
Terpidana kasus korupsi, OC Kaligis, ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017). Ia bersama Suryadharma Ali, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryana Karno mengajukan uji materi terkait remisi bagi narapidana korupsi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA – Terpidana kasus suap Otto Cornelis Kaligis kembali mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ( PK) ke Mahkamah Agung. Mantan advokat senior itu berharap hukumannya dikurangi.

"Kalau untuk keadilan saya, sehabis ini hukuman saya mesti diturunkan lagi, itu harapan saya. Tolong kaji lah, kalau enggak, saya korban ketidakadilan, itu saja," ujar OC Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/4/2019).

Menurut Kaligis, jika dibandingkan dengan terpidana lain dalam kasus yang menjeratnya, hukuman terhadapnya jauh lebih berat. Dia menilai, setidaknya hukuman terhadapnya sama dengan Muhammad Yagari Bhastara alias Gary yang merupakan mantan anak buah Kaligis. "Kalau pun mau dihukum, sama dengan Gary 2 tahun, sekarang sudah 4 tahun, umur saya sudah 77 tahun," kata Kaligis.

Sebelumnya, MA mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan OC Kaligis. MA memutuskan mengurangi masa penahanan OC Kaligis sebanyak tiga tahun.

Vonis OC Kaligis yang sebelumnya ditetapkan 10 tahun penjara, kini menjadi tujuh tahun penjara. OC Kaligis terbukti menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dolar Singapura.

Uang tersebut didapat OC Kaligis dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Evy memberikan uang sebesar 30.000 dolar AS kepada OC Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (Tribun/kps)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved