Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bunuh Kakak Ipar dengan Tikaman 21 Kali, Terdakwa Sudarman Divonis 12 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bersalah terhadap Sudarman Said alias Koja,

Editor: Rhendi Umar
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bersalah terhadap Sudarman Said alias Koja, warga Jl Sinassara, Kecamatan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Sudarman divonis selama 12 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang menewasian Azis Duma, yang tak lain adalah kakak iparnya sendiri. 

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang di pimpin langsung Widiarso dan dua hakim anggota lainnya, di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (25/03/2019),

Kuasa Hukum terdakwa, Rachmat Sanjaya yang dikonfirmasi membenarkan putusan hakim tersebut. "Sudah divonis 12 tahun penjara," kata Rachmat Sanjaya.

Baca: Sidang Ratna Sarumpaet, JPU Siapkan 6 Saksi dan Alat Bukti, Perkuat Dakwaan

Pengacara senior ini mengaku belum mengambil sikap atas putusan ini. Mereka masih pikir pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan itu.

"Masih pikir pikir, begitupun Jaksa juga masih pikir pikir," sebutnya.

Sudarman membunuh korban Azis Duma itu terjadi pada 28 Agustus 2018 tahun lalu  di Jl Sinassara, Kecamatan Kaluku Bodoa.

Pelaku menusuk korban sebanyak 21 kali tusukan dengan menggunakan sebilah pisau pada bagian dada, perut dan wajah korban.

Awal mula kejadian, *ala itu istri terdakwa bernama Sri Darmawanti yang baru saja pulang kerja  memberitahukan kepada suaminya telah mendapat telpon dan sms  dari korban sekitar pukul 18.30 Wita

Isi pesanya,  Damayanti diminta olehkorban menjual diri jika tidak mampu membayar utangnya senilai Rp 300 ribu. Bahkan, istri terdakwa diancam dipukul dan rumahnya akan dibakar.

Tidak sampai disitu, korban kembali  menelpon terdakwa dan meminta agar istrinya disuruh melunasi utangnya. Saat itulah korban dan terdakwa baku cekcok lewat telpon.

Baca: KPU Tunjuk Sembilan Nama Panelis Debat Keempat Pilpres, Ini Daftarnya

Baca: Mengaku Belum Dipublikasi, BPN Sebut Suara Prabowo-Sandi Ungguli Jokowi-Maruf

Setelah itu, keduanya mengajak bertemu dan berkelahi di lorong depan rumah terdakwa di Jl Sinassara, Kecamatan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar,

Sekitar pukul 21.30 Wita, terdakwa mengambil sebilah pisau dapur dan menunggu korban di depan rumahnya, tetapi kala itu korban tidak datang.

Lalu pada Senin 20 Agustus, korban yang sedang melintas dengan mengenakan sepeda motor melihat terdakwa yang sementara mangkal bersama bentornya di Jl Sinnasara.

Korban kemudian menghampiri terdakwa dan langsung meneriaki terdakwa, mana Sri kongkong, sunda**.

Terdakwa yang tak terima langsung menghunuskan dua  bilah pisau, milik mertua dan pisau dapur milik istrinya yang dibawah pelaku .

Pelaku kemudian menikam korban berkali kali dengan menggunakan dua bilah pisau di tangganya hingga korban tak bernyawa.

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved