Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Polisi Tangkap Tersangka Pencurian dan Pembunuhan yang Bikin Heboh Gorontalo, Pelakunya Tukang Kunci

Resmob Polres Gorontalo Kota dan Resmob Polda Gorontalo dibantu Polda Sulawesi Selatan menangkap tersangka pencurian dan pembunuhan

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
KOLASE TRIBUNMANADO/HUMAS POLDA GORONTALO/FACEBOOK
Tersangka K dan TKP pencurian dan pembunuhan di Gorontalo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jumat (22/3/2019) sore, tim gabungan resmob Polres Gorontalo Kota dan Resmob Polda Gorontalo dibantu Polda Sulawesi Selatan menangkap tersangka pencurian dan pembunuhan yang terjadi di Jalan Panjaitan Kelurahan Limba U1 Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Perampokan yang  terjadi pada Senin (18/03/2019) sekitar pukul 03.00 Wita itu sempat membuat gempar warga Gorontalo karena menjadi viral di media sosial.

Peristiwa ini menyebabkan yakni Sintiawati Horiyono (80) dan Simon Pangkong (49) meninggal dunia dan dua korban lainnya yakni Yohanos Pangkong (83) dan Imelda Pangkong (47).

"Tim gabungan resmob Polres Gorontalo Kota dan Polda kemarin sore di Desa Belopa Kecamatan Bajo Kabuoaten Luwu Sulawesi Selatan mengamankan seorang laki-laki berinisial K (34) berprofesi sebagai tukang kunci yang diduga melakukan pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia dan 2 orang lainnya luka-luka," kata Kapolres Gorontalo Kota AKBP Robin Lumban Radja SIK MSi pada Sabtu (23/3/2019)

AKBP Robin Lumban Radja mengungkapkan tersangka K bekerja tak jauh dari rumah korban.

"Pengungkapan ini berdasarkan pengembangan hasil oleh TKP , dan juga keterangan saksi hingga diperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Sulawesi selatan, dan tim gabungan resmob kita berhasil amankan pelaku,"kata Robin.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Hendy Seno Nugroho mengatakan tersangka K melakukan pencurian karena ingin melunasi utang.

"Dari hasil introgasi terhadap pelaku, dia melakukan perbuatan pencurian karena ingin melunasi hutang dan akan menikah. Namun aksinya keburu ketahuan oleh pemilik rumah sehingga dia melakukan penganiayaan dan berakibat 2 orang meninggal dan 2 orang lainnya luka-luka dan masih dalam perawatan," kata Hendy.

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono,
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, (ISTIMEWA)

"Terhadap pelaku akan kita kenakan pasal 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK saat dimintai keterangan membenarkan penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.

"Alhamdulillaah, kita bersyukur mendapat informasi dari Kapolres Gorontalo Kota bahwa Tim Resmob Gabungan Polres Gorontalo Kota dan Polda telah berhasil menangkap pelaku pencurian disertai kekerasan dalam kurun waktu tidak sampai seminggu," kata Wahyu kepada tribunmanado.co.id

"Kasus ini sangat menjadi perhatian Bapak Kapolda sehingga beliau memerintahkan Dir Reskrimum untuk memback Up Polres Gorontalo Kota untuk secepatnya mengungkap, dan terbukti senin dinihari kejadian, Jumat sore pelaku sudah tertangkap,"kata Wahyu.

"Saya ucapkan selamat bagi tim resmob Gabungan Polres Gorontalo Kota dan juga Polda yang telah bekerja keras untuk mengungkap kasus ini.

"Secara lengkap terkait pengungkapan kasus ini, nanti malam akan disampaikan melalui konferensi pers oleh Kapolres Gorontalo kota," tambah Wahyu.

Viral Perampokan Rumah di Gorontalo, Penghuni Rumah Mandi Darah, Banyak Luka Tikaman di Perut
Viral Perampokan Rumah di Gorontalo, Penghuni Rumah Mandi Darah, Banyak Luka Tikaman di Perut (kolasetribunmanado.co.id/Facebook Ninong UI)

Banyak Luka Tikaman di Perut

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved