Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pacar Disebut PSK, Pemuda di Minahasa Ini Ajak Teman Bunuh Siswa SMKN 3 Tondano di Lokasi Wisata

AM (18) melakukan pembunuhan berencana kepada Santo Antonius Sumampouw (18) siswa SMKN 3 Tondano pada Rabu (13/3/2019) silam.

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/ANDREAS RUAUW
Pacar Disebut PSK, Pemuda di Minahasa Ini Ajak Teman Bunuh Siswa SMKN 3 Tondano di Lokasi Wisata 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kesal pacarnya disebut PSK, Pemuda berinisial ST (18) warga Minahasa mengajak rekannya, AM (18) melakukan pembunuhan berencana kepada Santo Antonius Sumampouw (18) siswa SMKN 3 Tondano pada Rabu (13/3/2019) silam.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dilakukan Polres Minahasa terkait kasus pembunuhan warga Tataraan Dua tersebut pada Jumat (22/3/2019).

Diketahui, Mayat Santo Sumampouw pertama kali ditemukan seorang nelayan, Ferry Gawe, warga Desa Atep Oki, Kecamatan Lembean Timur di lokasi wisata Pantai Kora-kora.

Jasad yang sudah membusuk dan membengkan. Dia diduga dibunuh pada Rabu (13/3/2019)

Jenazah Santo Sumampouw sudah dikuburkan pada Senin (18/3/2019)

Polisi sudah menangkap dua tersangka yakni AM pada Rabu (20/3/2019) dan ST pada Kamis (21/3/2019).

Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Mohammad mengungkapkan tersangka ST melakukan pembunuhan berencana sakit hati atas hinaan korban yang menyebut C, pacar tersangka sebagai PSK.

Tersangka ST dan AM pun merencanakan pembunuhan kepada Santo. Apalagi AM sakit hati pernah dipukuli korban.

awalnya kedua tersangka diajak menuju Desa Makalisung menggunakan mobil. Mereka mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus dicampur obat-obatan.

"Pelaku mengajak korban ke pantai untuk berselfie, tiba-tiba rekan tersangka AM merangkul dan menahan tubuh korban, kemudian tersangka ST mengambil pisau terus menusuk korban berkali kali. Merasa tidak puas, ST menambah tikaman hingga berjumlah 13 tusukan," ungkap Kasat Reskrim.

Dia menambahkan, setelah membunuh korban, kedua pelaku menyeret tubuh korban bibir Pantai Kora-kora.

"Memang sebelum mengajak korban ke Desa Makalisung, kedua tersangka telah merencanakan pembunuhan tersebut," lanjutnya

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu unit mobil Avanza, kunci mobil, dan STNK.

"Untuk pisau yang digunakan masih kami upayakan cari karena usai membunuh, si pelaku membuang pisau itu ke dasar jurang Tinoor," katanya.

Kronologi Penangkapan 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved