Rekannya Dijerat UU ITE, Wartawan BMR Berunjuk Rasa
Aliansi Jurnalis Bolmong raya, Kamis (21/03/2019) menggelar aksi damai berunjuk rasa di sejumlah kantor penegak hukum di Kota Kotamobagu
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Chintya Rantung
Rekannya Dijerat UU ITE, Wartawan BMR Berunjuk Rasa
TRIBUNMANADO.CO.ID,KOTAMOBAGU- Aliansi Jurnalis Bolmong raya, Kamis (21/03/2019) menggelar aksi damai berunjuk rasa di sejumlah kantor penegak hukum di Kota Kotamobagu.
Tuntutan pada aksi yang diikuti oleh puluhan wartawan dari Bolmong raya yakni meminta kasus hukum yang menjerat Supriadi Dadu seorang jurnalis BMR untuk diselesaikan melalui sidang kode etik di Dewan Pers bukan menggunakan UUD ITE.
Baca: Seledri Punya Segudang Manfaat, Cegah Kolesterol Hingga Jerawat, Ini Penjelasannya
Baca: PNS Futsal Turnamen, Dikda Sulut Bertemu Pemkot Bitung
Baca: Begini Nasib Terbaru Pemain Asal Jepang Kunihiro Yamashita Setelah Didepak Persib Bandung
"Tuntutan lainnya yakni kami meminta dengan tegas pihak kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan lebih memperhatikan dan menjadikan MoU sebagai acuan jika ada aduan kasus terkait penyebarluasan informasi publik yang melibatkan kerja kerja jurnalistik dan meminta Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk membatalkan segala tuntutan terhadap Supriadi Dadu karena dinilai menyalahi MoU," ujar Koordinator Aksi Supardi Bado.
Aksi dimulai dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), kemudian dilanjutkan ke Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu. Semua aspirasi disambut baik oleh jaksa dan hakim.
Baca: Tak Terima Anaknya Disindir, Tessa Mariska Laporkan Nikita Mirzani ke Pihak Berwajib
Baca: Walikota Manado Bersepeda Keliling Manado Sambil Pakai Kameja Bertuliskan Jokowi Amin
Pada aksi tersebut wartawan membawa sejumlah kertas karton putih bertulisan berbagai penyampaian. Antara lain.
Jika terdapat kesalahan atau kekeliruan produk jurnalistik oleh jurnalis harus mengutamakan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers Sebagai jalan penyelesaian.
Wartawan Kawan Bukan Lawan
Stop Kriminalisasi Jurnalis
Jangan Belenggu Kemerdekaan Pers
Bebaskan Uphink Dadu
Stop Kriminalisasi Jurnalis Aliansi Jurnalis BMR
Kami pewarta bukan pembawa petaka
Supriadi Dadu atau sering disapa Uphink pun berterima kasih .
Baca: TRAGIS! Pemuda Ini Pukul Ayah Kandungnya Pakai Barbel Hingga Tewas karena Marah Ditegur Merokok
Baca: Persahabatan Dua Pria ini Hancur karena Perselingkuhan di Kamar Mandi Siang Hari, Sang Istri Dibunuh
"Saya berterima kasih kepada teman-teman jurnalis. Karena ada kepedulian terhadap kemerdekaan pers. Karena ini bukan pribadi saya dihukum tetapi pers secara umum," ujar Uphink. (dik)