KPK Berikan Obat Kepada Romahurmuziy yang Mengeluh Susah Tidur di Rumah Tahanan
Mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy alias Romy batal diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/3/2019).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy alias Romy batal diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/3/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkap alasan M Romahurmuziy tidak bisa menjalani pemeriksaan.
Menurut Febri Diansyah, M Romahurmuziy mengeluh susah tidur dalam beberapa hari ini.
"Tersangka mengeluhkan sulit tidur dalam beberapa hari ini, karena itu diberikan pengobatan yang sesuai dengan keluhan tersebut," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (21/3/2019).
Febri Diansyah mengatakan dokter sudah turun tangan untuk mengecek kesehatan M Romahurmuziy.
Menurutnya, beberapa indikator kesehatan masih dalam angka yang wajar.
"Semoga besok pagi kondisi yang bersangkutan sudah lebih membaik sehingga pemeriksaan dapat dilakukan," ujarnya.
Baca: PPP Kukuhkan Suharso Manoarfa Gantikan Romahurmuziy, Berikut Profilnya
Sekadar informasi, sejak ditetapkan jadi tersangka, M Romahurmuziy harus mendekam di Rumah Tahanan K4 KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK stelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jawa Timur.
Mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy (Romy) diduga menerima suap senilai Rp 300 juta terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019.
Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.
Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Padahal, pihak Kemenag menerima informasi jika nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin lantaran Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.
Namun, demi memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, diduga terjadi komunikasi antara Muafaq dan Haris yang menghubungi Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.
Diduga, terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementeriaan Agama tersebut.
Muafaq dan Haris sebelumnya memberikan uang senilai Rp250 juta di kediaman Romy pada 6 Februari 2019 lalu. Uang itu diduga pemberian yang pertama.
Kemudian, Haris Hasanuddin pada akhirnya dilantik oleh Menag Lukman sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019.
Baca: Mahfud MD Tersinggung, Dasar dari Teguran Peringatannya kepada Romahurmuziy tentang Kasus Korupsi
Baca: Romahurmuziy Ditangkap KPK, Gubernur Jatim, Khofifah Prihatin dan Ingatkan Jajarannya
Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romy.
Lalu, pada Jumat (15/3/2019), Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP Abdul Wahab menemui Romy untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan Muafaq.
Namun, langkah mereka terhenti usai terjaring operasi tangkap tangan KPK bersama dengan yang lainnya.
KPK menyebut dalam operasi senyap itu terjerat 6 orang dan berhasil mengamankan uang dengan total Rp156.758.000.
Saat ini hanya tiga orang yang menyandang status tersangka, sedangkan sisanya hanya sebagai saksi yaitu Abdul Wahab, asisten Romy bernama Amin Nuryadi serta Sopir Muafaq dan Abdul Wahab berinisial S.
Atas perbuatannya, Romy selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK juga mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TONTON JUGA:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Romahurmuziy Mengeluhkan Susah Tidur Selama Mendekam di Rumah Tahanan KPK