Senin, 13 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jangan Pernah Pakai Knalpot Bising di Sepeda Motor, Sanksinya Denda Rp 250.000

Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya harus sesuai dengan kondisi yang sebenarnya

Editor: Charles Komaling
TRIBUNMANADO/FINNEKE WOLAJAN
Kepolisian Daerah Resor Minahasa memusnahkan knalpot bising beberapa waktu lalu 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Hati-hati bagi siapapun pemilik sepeda motor yang mengganti knalpotnya dengan knalpot bising (Prong). Karena jika kedapatan sanksinya denda Rp 250 ribu.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir menegaskan, polisi akan menilang setiap kendaraan bermotor yang memiliki knalpot tidak sesuai standar atau mengganti knalpot bersuar bising.

"Setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, bisa dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250.000. Hal ini sesuai Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Nasir kepada Kompas.com, Kamis (21/3/2019).

Standar tingkat kebisingan knalpot telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Untuk motor 80 cc sampai 175 cc maksimal bising 83 dB dan motor di atas 175 cc maksimal bising 80 dB.

Adapun, persyaratan teknis dan layak jalan kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya diatur dalam Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya harus sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. Spefikasi teknis tidak boleh bertentangan," katanya.

Pada Pasal 48 Ayat 1 berbunyi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Persyaratan teknis tersebut terdiri atas dari susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor, dan/atau penempelan kendaraan bermotor.

Sementara persyaratan layak jalan terdiri dari emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parkir, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban, dan kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modifikasi Knalpot Motor, Siap-siap Didenda Rp 250.000", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/21/13204681/modifikasi-knalpot-motor-siap-siap-didenda-rp-250000.

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved