Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Biaya Haji 2019 Resmi Dirilis Pemerintah, Ini Rinciannya untuk 13 Embarkasi

Pemerintah telah mengeluarkan besaran biaya haji untuk tahun 2019. Pengumuman ini disampaikan melalui Keputusan

Editor: Rhendi Umar
(Associated Press/Mosaab Elshamy)
Jemaah haji mengeliling Kaabah di Mekkah, Saudi Arabia. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah telah mengeluarkan besaran biaya haji untuk tahun 2019.

Pengumuman ini disampaikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH) tahun 1440H/2019M.

Keppres ini mengatur BPIH untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) dan jemaah haji reguler.

Hal ini dikarenakan adanya perbedaan biaya akomodasi.

"Karena perbedaan harga tiket pesawat dari Aceh dan Makassar atau Lombok, kan pasti beda," kata Mastuki saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/3/2019) sore.

Baca: PPP Kukuhkan Suharso Manoarfa Gantikan Romahurmuziy, Berikut Profilnya

Mastuki menambahkan, calon jemaah haji dapat memanfaatkan waktu untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin.

"Sekarang calon jemaah haji yang masuk kuota sedang melunasi BPIH tahap I.

Manfaatkan waktu untuk terus belajar manasik haji dan persiapan fisik maupun spiritual," ujar dia.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama Maman Saepulloh menyampaikan, pelunasan BPIH dilakukan dalam dua tahap.

"Pelunasan tahap pertama akan berlangsung dari 19 Maret-15 April 2019 dan tahap kedua mulai tanggal 30 April-10 Mei 2019. Pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah," kata Maman di Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Maman menjelaskan, BPIH disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji di Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH secara tunai melalui teller atau non-teller.

Baca: Panglima TNI Melakukan Mutasi 72 Perwira Tinggi TNI AD, TNI AL, TNI AU, Ini Daftarnya

Baca: BPN Siapkan 50.000 Titik untuk Dikunjungi Sandiaga Uno Selama Kampanye Terbuka

Adapun daftar besaran BPIH 1440H/2019M untuk jemaah haji reguler per embarkasi sebagai berikut:

Embarkasi Aceh Rp 30.881.010

Embarkasi Medan Rp 31.730.375

Embarkasi Batam Rp 32.306.450

Embarkasi Padang Rp 32.918.065

Embarkasi Palembang Rp 33.429.575

Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 34.987.280

Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 34.987.280

Embarkasi Solo Rp 36.429.275

Embarkasi Surabaya Rp 36.586.945

Embarkasi Banjarmasin Rp 37.885.084

Embarkasi Balikpapan Rp 38.259.345

Embarkasi Lombok Rp 38.454.405

Embarkasi Makassar Rp 39.207.741

Sementara, daftar besaran BPIH 1440H/2019M untuk TPHD per embarkasi, yaitu Embarkasi Aceh Rp 66.645.504

Embarkasi Medan Rp 67.363.504

Embarkasi Batam Rp 67.905.304

Embarkasi Padang Rp 68.363.504

Embarkasi Palembang Rp 68.566.804

Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 69.963.504

Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 69.963.504

Embarkasi Solo Rp 71.163.504

Embarkasi Surabaya Rp 71.492.104

Embarkasi Balikpapan Rp 72.243.504

Embarkasi Lombok Rp 72.523.504

Embarkasi Makassar Rp 73.543.504

TONTON JUGA:

Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Pemerintah Rilis Biaya Haji 2019, Ini Rinciannya untuk 13 Embarkasi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved