Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sumendap Ingatkan Pejabat Lapor SPT

Bagi pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara yang tidak memasukkan SPT dan LHKP akan dicopot dari jabatannya.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor:
ISTIMEWA
Bupati Mitra lapor SPT PPH 

Sumendap Ingatkan Pejabat Lapor SPT

TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN -  Bagi pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara yang tidak memasukkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan PPh dan belum memasukkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebelum tanggal 25 Maret 2019 bakal dicopot dari jabatannya.

Hal ini ditegaskan Bupati Mitra James Sumendap saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah dan Pembuatan Formulir 1721-A2 Terhadap Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemkab Mitra yang berlangsung di ruang rapat Badan Keuangan Daerah Mitra, Selasa (19/3/2019).

"Saya tegaskan bagi pejabat eselon II dan III yang tidak memasukkan SPT PPh dan LHKPN hingga 25 Maret 2019, maka akan saya copot dari jabatannya," tandas Sumendap.

Untuk itu, dirinya memerintahkan kepada semua jajaran pejabat di Pemkab Mitra agar segera melaporkan SPT PPh dan memasukkan LHKPN, bila tak ingin copot dari jabatan.

"Kita harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Apa yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab kita sebagai pejabat negara, harus kita tuntaskan," tandasnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved