Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Nota Keberatan Ditolak, Ratna Sarumpaet Mempertanyakan Hal Ini

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum terdakwa Ratna Sarumpaet.

Editor:
Tribun Jabar
Ratna Sarumpaet Ditahan 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mempertanyakan dasar hukum yang menjadi alasan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya.

"Saya ini awam, saya bukan ahli hukum.

Tapi saya juga enggak bodoh-bodoh amat ya.

Baca: Kisah 2 Polwan Menyamar Jadi PSK Bongkar Perbudakan Seks, Sempat Ketakutan

Saya tahu apa yang saya lakukan, apa yang dikatakan Undang-Undang, saya mengerti.

Tapi sudahlah, sekarang tinggal dilanjutkan saja," kata Ratna di Polda Metro Jaya, Selasa (19/3/2019).

Kendati demikian, Ratna mengaku pasrah atas putusan majelis hakim tersebut.

"Ya sudah seharusnya ditolak supaya saya lebih lama dipenjara.

Bukan saya yang ketok palu, saya ikuti saja," ujarnya.

Baca: Prostitusi Mahasiswa Terbongkar, dan  1 Orang Sedang Hamil 8 Bulan

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum terdakwa Ratna Sarumpaet.

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis

Hakim Joni dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun oleh Jaksa Penutut Umum secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara tersebut lebih lanjut.

Majelis Hakim juga menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Baca: Ketika Dua Polwan Mau Jadi PSK untuk Bongkar Perbudakan Seks, Merasa Takut, Namun Lebih Tenang

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Tautan: http://jabar.tribunnews.com/2019/03/19/kelanjutan-kasus-hoaks-ratna-sarumpaet-saya-bukan-ahli-hukum-tapi-enggak-bodo-bodo-amat

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved