Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal

Niatnya Ngintip, Buruh Bangunan Ini Cabuli Mahasiswi dalam 3 Waktu Berbeda, Ini Penjelasannya

Pencabulan itu bermula ketika korban sedang mandi di kamar mandi kediaman kakaknya, yang terletak di Samarinda Ilir, Kalimantan Timur.

Editor: Frandi Piring
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Kejahatan Pencabulan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Zainullah alias Husen (42), seorang buruh bangunan di Samarinda Ilir, Kalimantan Timur, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polsekta Samarinda Kota lantaran telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang mahasiswi berusia 21 tahun.

Pencabulan itu bermula ketika korban sedang mandi di kamar mandi kediaman kakaknya, yang terletak di Samarinda Ilir, Kalimantan Timur.

Kemudian, pelaku yang sedang bekerja untuk merenovasi rumah milik kakaknya itu mengintip pelaku yang sedang mandi.

DIkutip TribunWow.com dari Tribun Kaltim, Selasa (19/3/2019), tak hanya mengintip, pelaku kemudian nekat untuk masuk ke kamar mandi yang tengah digunakan oleh korban, dan melakukan tindak pencabulan.

Baca: Video Hebohnya Warga Melihat Jokowi Bersama Beberapa Kabinet Naik MRT Jakarta

Korban sempat melakukan perlawanan, hingga berhasil melarikan diri.

Keterangan terkait kejadian tersebut diungkapkan oleh pihak Polsekta Samarinda Kota melalui Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Kota, Ipda Abdillah Dalimunte, saar ditemui pada Minggu (17/3/2019).

Pelaku Pencabulan
Pelaku Pencabulan (Internet)

"Jadi setiap hari Senin-Jumat, pelaku bekerja di rumah yang ditempati korban, rumah kakak korban, guna renovasi rumah," jelas Ipda Abdillah.

Kepada pihak kepolisian, pelaku mengungkapkan bahwa dirinya telah empat kali melakukan pencabulan kepada korban, yang keempatnya berada di waktu dan momen yang berbeda.

Ada pencabulan yang dilakukan saat korban tengah tertidur di kamarnya, saat korban sedang mencuci baju, dan adapula saat korban sedang mandi.

Aksi terakhir pelaku dilakukan pada Senin (11/3/2019) lalu.

Baca: Seorang Caleg di Bandar Lampung Tewas, Pasal Berlapis Menanti, Pelaku Saling Tuduh saat Diinterogasi

Korban yang tak terima diperlakukan tak senonoh semacam itu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kakaknya.

Keduanya datang ke Polsekta Samarinda Kota untuk melapor pada Sabtu (16/3/2019), dan laporan tersebut telah secara resmi diproses oleh pihak kepolisian pada minggu (17/3/2019).

Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku pada siang harinya, di hari yang sama, sekitar pukul 12.00 WITA.

Pelaku diamankan saat sedang berada di Jalan Basuki Rahmat ketika tengah bekerja untuk memperbaiki sebuah kantor.

Polisi berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan.

"Dihari laporan dibuat, dihari itu juga kami amankan pelaku. Saat itu sedang bekerja pelaku, memperbaiki bangunan kantor," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pelecehan seksual dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun. (*)

Baca: Dinilai Menjiplak Kartu Pra Kerja Jokowi, BPN: Pak Erick Thohir Mungkin Enggak Paham Itu

Tautan: http://jateng.tribunnews.com/2019/03/19/awalnya-ngintip-buruh-bangunan-yang-sedang-renovasi-rumah-ini-cabuli-mahasiswi-yang-tengah-mandi?page=all.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved