Kakek Berusia 65 Tahun Jadi Tersangka Penganiayaan
Team Resmob Polres Minahasa yang dipimpin oleh Kepala Team Aiptu Rony Wentuk, berhasil mengamankan tersangka LS (65) dalam kasus penganiayaan
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Chintya Rantung
Kakek Berusia 65 Tahun Jadi Tersangka Penganiayaan
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Team Resmob Polres Minahasa yang dipimpin oleh Kepala Team Aiptu Rony Wentuk, berhasil mengamankan tersangka LS (65) dalam kasus penganiayaan terhadap korban NL alias Budo, Senin (19/3/2019).
Penangkapan terhadap tersangka LS berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/113/III/2019/Sulut/Polres Minahasa. Sementara kasus penganiayaan yang dituduhkan terhadap LS terjadi pada Minggu, 17/03/19 di depan rumah korban di Desa Touliang Oki, Kecamatan Eris.
Baca: Pelaku Penganiayaan Ditangkap di Terminal Tondano
Baca: Viral 6 ASN Kampanye Prabowo-Sandiaga, Diproses Bawaslu dan Diteruskan ke Komisi ASN
Baca: Ketahui Sifat dan Karaktermu Melalui Golongan Darah, Ada Yang Menusuk Temanya dari Belakang
Tersangka LS saat di amankan team resmob, tidak melakukan perlawanan, dan selanjutnya tersangka digiring langsung ke Mako Resmin dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk diproses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Muhamad Fadly, S.Sik membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka penganiayaan LS.
Baca: Terjadi di Teling Atas, Karena Lilin, Keluarga Mawitjere Assa Rugi Rp 300 Juta
Baca: Vicky Ajak Warga Doakan Korban Selandia Baru, Sentani dan Lombok
“Iya benar, dan saat ini tersangka penganiayaan LS sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut” kata Fadly.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/eam-resmob-polres-minahasa-yang-dipimpin-oleh-kepala-team-aiptu-rony-wentuk.jpg)