Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DJP Online

Ini Cara Mudah Isi SPT Secara Online, Ini Langkah-langkah yang Harus Dilakukan Wajib Pajak

Ingat batas akhir pengisian laporan SPT tahunan pribadi 31 Maret 2019.Apakah Anda lebih rela antre atau menerima sanksi denda?

Editor:
djponline.pajak.go.id
Lapor SPT Tahunan 

Bila belum memiliki akun di OnlinePajak, silakan daftar dulu di aplikasi e-Filing OnlinePajak.

Formulir pengisian pajak online
Formulir pengisian pajak online (Wartakotalive/Dian Anditya M)

Baca: KABAR GEMBIRA! Lowongan Kerja BUMN Diperpanjang, Ini Informasi Lengkapnya

2. Pilih menu e-Filing SPT Pribadi

Pada menu navigasi, pilih e-Filing SPT Pribadi untuk mulai mengisi SPT Tahunan Pribadi. 

tt
e-filling SPT pribadi

3. Isi NPWP Pribadi Anda

Selanjutnya isi NPWP Pribadi Anda dengan klik buat pelaporan baru

Pengisian NPWP
Pengisian NPWP (onlinepajak)

4. Berapa Jumlah Pendapatan Anda dalam Setahun Terakhir

Untuk memilih SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS, Anda harus memilih apakah jumlah keseluruhan pendapatan kotor Anda dalam setahun terakhir kurang dari Rp 60 juta, lebih dari Rp 60 juta atau apakah Anda memiliki bisnis.

Di sini, kami contohkan Anda memiliki pendapatan kotor lebih dari Rp 60 juta dalam setahun, sehingga formulir yang akan disediakan adalah Formulir 1770 S. 

rr
online pajak

5. Lengkapi Detail Pribadi 

Lengkapi detail pribadi Anda seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik "Selanjutnya".

ee
online pajak

6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan 

Lengkapi juga detail anggota keluarga Anda, bagi Anda yang telah menikah dan memiliki tanggungan.

7. Isi Detail Pajak Anda 

Isi detail pajak Anda dengan mengklik "Tambah Form 1721 A1 atau A2, lalu isikan detail pajak Anda, terutama 3 kolom berikut ini:

Penghasilan bruto (lihat pada form A1 nomor 8 atau form A2 nomor 11)
Pengurang penghasilan (lihat form A1 nomor 11 atau form A1 nomor 14)
Bukti potong pajak dari pihak lain (lihat form A1 nomor 20 atau form A1 nomor 23)

www

Baca: Deretan Fakta Prostitusi Online Mahasiswi di Yogyakarta, Tarif, Cara Booking hingga Hamil 8 Bulan

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved