Senin, 13 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolsel Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Sebesar 6,75 Persen

Pemkab Bolsel optimis di tahun 2019 ini, pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 6,50-6,75 persen.

Penulis: Nielton Durado | Editor:
Istimewa
Pemkab Bolsel optimis di tahun 2019 ini, pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 6,50-6,75 persen. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MOLIBAGU- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), melakukan Musyawara Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2020.

Dengan tema pembangunan, penguatan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur, sumberdaya manusia, pelayanan dasar dan pemberdayaan masyarakat untuk mengurangi kemiskinan, yang dilaksanakan di gedung Green Fajar, Desa Soguo, satu hari lalu.

Dari rilis yang diterima Tribunmanado.co.id, Selasa (19/3/2019) Bupati Bolsel Iskandar Kamaru S Pt menyampaikan bahwa RPJPD, RPJMD dan RKPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang wajib disusun.

Sedangkan untuk RKPD sendiri, mempunyai peranan yang sangat strategis, karena menjembatani antara kepentingan perencanaan strategis jangkah menegah, perencanaan dan penganggaran tahunan.

"Kita patut bersyukur, karena pembangunan yang telah dilaksanakan bersama pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat, serta stakeholders telah menunjukan perubahan dan keberhasilan dari tahun ke tahun," kata dia.

Selain itu, Kamaru mengatakan pertumbuhan ekonomi di Bolsel pada tahun 2017 mencapai 6,25 persen dan di tahun 2018 diperkirakan tumbuh menjadi 6,35-6,50 persen.

Sehingga dengan demikian pemkab optimis di tahun 2019 ini, pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 6,50-6,75 persen.

"Persentase penduduk miskin di Pemkab Bolsel, terus mengalami penurunan. Dimana pada tahun 2016 persentase penduduk miskin, berada pada angka 14,48 persen dan turun sebesar 0,32 persen sehingga menjadi 14,16 persen pada tahun 2017," pungkasnya. (nie)

Musrenbang RKPD Kabupaten Bertujuan membahas ramcangan RKPD Kabupaten yang dilaksanakan dalam rangka:

1. Menyepakati permasalahan pembangunan daerah
2. Menyepakati prioritas pembangunan daerah.
3. Menyepakati program, kegiatan, pagu indikatif, indikator dan target kinerja serta lokasi
4. Penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan provinsi
5. Klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan daerah kabupaten/kota dengan program dan kegiatan desa yang diusulkan berdasarkan hasil musrenbang kecamatan.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved