Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sekda Minahasa Minta ASN Untuk Tepat Waktu Laporkan SPT

Jeffry Korengkeng meminta para ASN agar dapat menyesuaikan dengan pola administrasi yang telah diterapkan.

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Siti Nurjanah
Istimewa
Sekda Minta ASN Untuk Tepat Waktu Laporkan SPT 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Dalam rangka tata kelola Pemkab Minahasa Sekertaris Daerah Minahasa, Jeffry Korengkeng meminta para ASN agar dapat menyesuaikan dengan pola administrasi yang telah diterapkan.

Pasalnya Sekdakab masih sering mendapati ada perangkat daerah sengaja membawa surat yang mendesak sehingga harus segera ditanda tangani tanpa ada kajian, paraf koordinasi dan data yang jelas.

Baca: Berikut Rincian Gaji Anggota Polisi Terbaru, Setelah PP No 17 Tahun 2019 Diteken Jokowi

Baca: Liburan Keliling Eropa Bareng, Ini Potret El Rumi dan Marsha Aruan

"Kami berharap seluruh jajaran korpri dapat menghindarkan diri dari hal-hal yang tidak diinginkan. Mari pertahankan loyalitas kepada bangsa dan negara demi kesatuan dan persatuan NKRI," katanya saat memimpin Apel Korpri pagi tadi.

Selain itu beliau mewajibkan untuk tiap ASN agar dapat melaporkan SPT tahunan bagi orang pribadi kepada kepada direktorat jendral pajak yang saat ini telah dipermudah lewat aplikasi e-filling dan pelaporan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) lewat formulir yang ditetapkan oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK), sebelum batas waktu pada tanggal 31 Maret 2019.

Baca: Menjelang Pemilu 2019, Hanya Tinggal Formulir yang Belum Ada di KPU Tomohon

Baca: FKUB Se Indonesia Sambangi Istana Bogor, Lucky Yakin Jokowi Buka Pekan Kerukunan di Sulut 2020

"Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kita kepada negara tetapi juga agar meminimalisir korupsi sekaligus transparansi kekayaan pejabat. Saya pun tetap memintakan kepada segenap jajaran pemerintahan kabupaten minahasa untuk terus membangun disiplin diri dan organisasi," katanya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved