Kasus Korupsi
Romahurmuziy: Saya Merasa Dijebak, KPK Tetapkan sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy sebagai tersangka.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan pimpinan KPK Laode M Syarif didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam
jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3/2019).
Menurut Laode, Romahurmuziy selaku anggota DPR diduga sebagai penerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Jawa Timur, dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Baca: Romahurmuziy Ditangkap Dugaan Kasus Korupsi, Andi Arief Puji KPK tapi Sindir Jokowi
Romy, sapaan akrab Romahurmuziy, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan setelah tertangkap tangan
tim KPK, Jumat (15/3/2019).
Romy terjaring operasi tangkap tangan bersama lima orang lain.
Mereka adalah HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur; MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik; ANY, asisten
RMY; AHB, calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP; dan S, sopir MFQ dan AHB.
Dalam OTT, KPK mengamankan uang tunai Rp 156.758.000.
Baca: Romahurmuziy Ditangkap Dugaan Kasus Korupsi, Andi Arief Puji KPK tapi Sindir Jokowi
Merasa dijebak
Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy, mengungkapkan bahwa dirinya merasa jebak terkait kasus dugaan suap terkait seleksi
jabatan lingkungan Kementerian Agama.
Hal tersebut diungkapkan Rommy setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).
Rommy keluar dari Gedung KPK menggunakan rompi tahanan oranye dan kacamata hitam.
"Saya merasa dijebak," ujar Rommy sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan.
Rommy tidak banyak bicara saat keluar dari gedung KPK.
Dirinya hanya menyebut pernyataannya ada dalam kertas yang telah ia bawa dan dibagikan ke awak media saat keluar dari Gedung KPK.
"Tapi detail ada di sini (kertas pernyataan)," tutur Rommy.
Seperti diketahui, Rommy terjaring dalam OTT bersama empat orang lainnya. Mereka antara lain pejabat di Kementerian Agama dan unsur swasta.
Dari proses identifikasi sementara, KPK menemukan adanya dugaan transaksi terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang diduga melibatkan Romahurmuziy. Diduga transaksi itu telah terjadi berulang kali.
Baca: Imam Nahrawi Diperiksa KPK soal Korupsi Dana Hibah Kemenpora, Tahun Anggaran 2018
Tautan: http://jateng.tribunnews.com/2019/03/16/kpk-tetapkan-ketum-ppp-romahurmuziy-tersangka-rommy-saya-dijebak?page=all.