Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi

Imam Nahrawi Diperiksa KPK soal Korupsi Dana Hibah Kemenpora, Tahun Anggaran 2018

Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora) Imam Nahrawi tak lama lagi akan diperiksa oleh KPK. Kepastian pemeriksaan itu disampaikan oleh pihak KPK.

Editor: Frandi Piring
Surya.co.id
Imam Nahrawi.1 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora) Imam Nahrawi tak lama lagi akan diperiksa oleh KPK. Kepastian pemeriksaan itu disampaikan oleh pihak KPK.

Pemanggilan terhadap Imam Nahrawi itu untuk dimintai klarifikasi terkait kasus korupsi penyaluran dana hibah Kemenpora ke KONI Tahun Anggaran

2018.

"Kalau pemeriksaannya pasti, pasti klarifikasi. Pasti diperiksa, itu pasti," kata Ketua KPK, Agus Raharjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2018).

Saat ditanya waktu pemanggilannya, Agus Raharjo hanya mengatakan, "Anda tunggu saja."

KPK telah mengidentifikasi peruntukan dana hibah Kemenpora ke KONI itu akan digunakan untuk pembiayaan pengawasan dan pendampingan,

mencakup antara lain penyusunan instrumen dan pengelolaan basis data berbasis android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi multicabang

internasional.

Baca: KPK OTT Ketum Parpol Pendukung Jokowi: Ini Kata Steven Kandouw

Selanjutnya, penyusunan instrumen dan evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019, dan penyusunan buku-

buku pendukung wasping peningkatan prestasi olahraga nasional.

Pada kasus itu, KPK total telah menetapkan lima tersangka, yaitu Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI, Jhonny

E Awuy. Mereka diduga sebagai pemberi.

Sedangkan yang diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada

Kemenpora, Adhi Purnomo, dan kawan-kawan, staf Kementerian Pemuda dan Olahraga, Eko Triyanto, dan kawan-kawan.

Baca: OTT KPK, Berikut Daftar 12 Orang yang Dibawa Bersama Romahurmuziy ke Jakarta

Besaran dana hibah Kemenpora untuk KONI adalah Rp17,9 miliar.

Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah itu.

Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara oknum di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan KONI untuk mengalokasikan fee

sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan, tim KPK menyita sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan ATM (saldo sekitar

Rp 100 juta atas nama Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Triyanto serta uang tunai dalam bingkisan

plastik di Kantor KONI sejumlah Rp7 miliar.

Baca: OTT Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi Tangkap Pejabat Kementerian PUPR

Tautan: http://surabaya.tribunnews.com/2018/12/28/menpora-imam-nahrawi-segera-diperiksa-kpk-soal-korupsi-dana-hibah-kemenpora.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved