Begini Kata Pengamat soal Pemerintah Akan Naikkan Gaji PNS
Pemerintah telah memastikan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS tahun ini. Rata-rata, kenaikan gaji
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah telah memastikan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS tahun ini. Rata-rata, kenaikan gaji dan pensiun pokok ditetapkan sebesar 5% sesuai Rancangan Anggaran yang ada.
Namun ada beberapa tanggapan mengenai kebijakan ini, terutama dekat dengan agenda pemilu. Hal ini disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagyo.
Menurut Agus, kebijakan kenaikan gaji ASN ini tidak terlepas dari agenda politik. "Kebijakan ini tentu tidak terlepas dari agenda politik walaupun populis. Kalau dampak pada ASN itu sendiri tentu positif," jelas Agus, Kamis (14/3).
Namun melihat dampak kepada penduduk non-ASN, agus masih belum bisa menjelaskan. "Kalau diluar ASN itu dampaknya tergantung dari kalkulasi pemerintah, anggaran totalnya juga belum terlihat berapa," tuturnya.
Sebelumnya, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo sudah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS tersebut.
"Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persennya itu sendiri sesuai dengan UU APBN 2019," ujarnya, Jakarta Senin (11/3).
Setelah ditandatangani Presiden, kata Sri Mulyani, PP kenaikan gaji PNS tersebut masih perlu dilengkapi terkait lampirannya.
TKN tegaskan kartu prakerja tidak menggaji pengangguran
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Arya Sinulingga menegaskan kartu prakerja tidak akan menggaji pengangguran.
“Mengenai pra kerja, cukup banyak simpang siur. Dikatakan bahwa itu adalah menggaji orang pengangguran. Itu tidak seperti itu,” kata Arya Sinulingga dalam keterangannya, Kamis (14/3).
Arya menambahkan, ada beberapa manfaat yang akan diberikan oleh kartu pra kerja. Terutama kepada mereka yang baru saja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Arya menjelaskan, setelah mendapatkan kartu pra kerja akan diberikan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) dan akan mendapatkan honor.
Setelah pelatihan, pemerintah akan memberikan honor selama maksimal tiga bulan atau selama waktu tertentu sampai dia benar-benar mendapatkan kerja.
“Yang pertama kartu prakerja ditujukan untuk dua kondisi, satu untuk karyawan yang di PHK,” imbuhnya.
“Kedua, ini juga diberikan kepada orang yang sudah masuk ke usia kerja, yang belum bekerja, selama di BLK mereka akan diberikan honor juga selama 1 tahun, karena belum mempunyai pengalaman maka diperkirakan selama 1 tahun mereka akan lebih lama untuk mencari pekerjaan,” tuturnya.
Ketika ditanya mengenai tujuan negara dalam memfasilitasi para pencari kerja, Arya menjelaskan negara memberikan anggaran untuk mereka agar dapat semakin cepat yang bersangkutan mendapatkan kerja.
“Di sinilah negara ikut bertanggung jawab untuk mencarikan pekerjaan untuk mereka, peluang-peluang kerja akan dicarikan untuk mereka,” pungkasnya. (tribun/ktn)