Sesuaikan PP Nomor 11, Penghasilan Sangadi di 15 Desa Kotamobagu Berkurang
Penghasilan sangadi atau kepala desa di 15 desa di Kota Kotamobagu akan berkurang.
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU- Penghasilan sangadi atau kepala desa di 15 desa di Kota Kotamobagu akan berkurang.
Pemerintah Kota Kotamobagu dalam hal ini Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) akan melakukan penyesuaian mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Desa yang baru saja ditandatangani Presiden RI Joko Widodo.
"Kita akan menyesuaikan dengan PP yang baru. Penghasilan sangadi sebelumnya Rp 3 juta nanti akan disesuaikan menjadi Rp 2.5 juta," ujar Anita Dessy Sabunge SP Kepala Sub Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan Bagian Tapem kepada Tribun Manado, Kamis (14/03/2019).
Anita mengatakan untuk penyesuaian, Tapem masih menunggu permendagri. "Setelah ada permendagri kita kemudian menyusun draft perwako kemudian menyusun besaran penghasilan tetap kepala desa," ujar dia.
Selain kepala desa, penghasilan perangkat desa lainnya juga akan berubah. "Bagi perangkat desa lainnya ada kenaikan. Penyesuaian penghasilan ini TMT nya nanti Januari 2020," ujar Anita.
Baca: Gaji Sangadi Dan Perangkat Desa di Boltim Melebihi Gaji Golongan IIA.
*Berikut rincian penghasilan sangadi dan perangkat desa di Kota Kotamobagu sesuai keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa se Kotamobagu :
_Sangadi Rp 3.000.000
_Sekretaris Desa Rp 2.100.000
_Kepala Seksi Rp 1.250.000
_Probis (kepala urusan) Rp 1.250.000
_Kepala Dusun Rp 1.100.000
*Ini rincian penghasilan sangadi dan perangkat desa sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dalam Pasal 81 ayat dua.
a. besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan Ruang II/a
b. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a
c. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a. (dik)
Berita Populer: Instagram dan Facebook Down, Tak Bisa buat Status, Unggah Foto, Facebook Sebut karena Serangan DDoS
Cewek SMA Ditemukan Tewas Mengenaskan dalam Kantong Plastik, Padahal Keluar Pamit Belajar Kelompok |
![]() |
---|
79 Napi Tewas Mengenaskan, Lantai Dipenuhi Tubuh Tanpa Kepala, Kerusuhan Mengerikan di Penjara |
![]() |
---|
AHY Dikudeta, SBY Terlempar dari Demokrat, Pengamat: Suka Tidak Suka, Mesti Turun Tangan |
![]() |
---|
Tri Yulianto: SBY Panik, Ingatkan Majelis Tinggi tak Punya Garis Komando di Partai, Bukti AHY Lemah |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Legalkan Miras Hingga Kelas Eceran, Ketum Muhammadiyah: Bangsa Sudah Kehilangan Arah |
![]() |
---|