Pejabat Pemkot Kotamobagu Tugas Luar Diwajibkan Bawa Buku, Kini Sudah 23 Eksemplar
Pejabat yang melaksanakan Tugas Luar atau TL diwajibkan membawa buku sesuai kompetensi dan bidangnya.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pejabat yang melaksanakan Tugas Luar atau TL diwajibkan membawa buku sesuai kompetensi dan bidangnya.
Hingga Rabu (13/03/2019) jumlah buku yang disetor ke Perpustakaan Kotamobagu sudah 23 eksemplar.
"Mulai efektif Februari 2019 hingga saat ini sudah masuk 23 eksemplar buku," ujar Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kotamobagu Reny Gerungan, kepada Tribun Manado.
Reny mengatakan jumlah tersebut baru disetor oleh tujuh pejabat
"Memang juga belum banyak yang melaksanakan tugas luar. Nanti mungkin di triwulan dua akan ketambahan buku lebih banyak lagi dari pejabat yang tugas luar," ujar dia.
Reny mengatakan seharusnya yang disetor yakni bagi pejabat eselon dua setiap TL memasukkan dua eksemplar atau lebih. Sedangkan pejabat eselon tiga dan empat memasukkan satu eksemplar atau lebih.
"Buku yang dimasukkan harus yang terupdate, terbaru, dan terkini. Buku yang berisi inovasi. Itu yang diperlukan," ujar dia. (dik)