Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Emisi Makin Rendah, Pajak Makin Murah: Kemenkeu usul perubahan skema PPnBM

Kementerian Keuangan mengusulkan perubahan skema pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor roda empat.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
antara
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani saat mengikuti pertemuan IMF dan Bank Dunia di Bali. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Keuangan mengusulkan perubahan skema pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor roda empat. Alasannya untuk mendorong produksi dan ekspor industri otomotif, khususnya untuk kendaraan emisi rendah.

Perubahan skema insentif yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan menyangkut dasar pengenaan, pengelompokan kapasitas mesin, pengelompokan tipe kendaraan dan prinsip pengenaan hingga program insentif. Dalam aturan sebelumnya, pengenaan PPnBM berdasarkan kapasitas mesin. Di aturan baru nanti penghitungan PPnBM dilakukan berdasarkan konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi CO2.

Pengelompokan kapasitas mesin dalam aturan yang berlaku saat ini terdiri atas diesel yakni kurang dari 1.500 cc, 1.500 hingga 2.500 cc hingga lebih dari 2.500 cc. Lalu, kapasitas mesin gasoline yakni kurang dari 1.500 cc, 1.500 - 2.500 - 3.000 cc dan lebih besar dari 3.000 cc.

"Nanti dalam perubahannya hanya akan dibagi dua kelompok yakni di bawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (11/3).

Dalam aturan baru, Kementerian Keuangan mengusulkan supaya prinsip pengenaan PPnBM melihat semakin rendah emisinya, maka semakin rendah tarif pajaknya. Ini berbeda dari aturan saat ini yang justru mempertimbangkan besaran cc mobil. Bila dalam aturan saat ini tipe kendaraan dibedakan menjadi sedan dan nonsedan, maka ke depan tidak akan ada pembedaan sedan dan non sedan.

Kemkeu mengusulkan supaya pemberian insentif PPnBM bila kendaraan tersebut termasuk dalam kendaraan beremisi rendah. Dalam aturan sebelumnya insentif hanya diberikan untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2). Dalam aturan baru ini insentif diberikan kepada KBH2, Hybrid Electric Vehicle (HEV), Plug in HEV, Flexy Engine, Electic Vehicle.

Menurut Sri Mulyani sampai saat ini industri alat angkut baru berkontribusi sebesar 1,76% terhadap pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) atau sekitar Rp 260,9 triliun.

"Melihat basis yang masih kecil ini terdapat potensi ekspor dari kendaraan bermotor. Oleh karena itu, industri angkut dengan teknologi yang lebih kompetitif perlu didorong untuk mendorong pertumbuhan industri di dalam negeri. Ini juga untuk meningkatkan ekspor," tutur Sri Mulyani.

Perubahan PPnBM ini tak harus dilakukan sesegera mungkin. Dia menjelaskan atas diskusi dengan para pelaku usaha, rencananya aturan ini akan berlaku pada 2021. Dengan begitu, pelaku usaha akan mampu melakukan penyesuaian terhadap teknologi atau bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif PPnBM yang lebih rendah lalu pelaku usaha baru bisa mendapatkan kepastian berusaha. (Tribun Network/ktn)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved