WNA Jepang Miliki Kitap
Hasil penelusuran Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara melalui Bidang intelijen dan penindakan
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID- Hasil penelusuran Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara melalui Bidang intelijen dan penindakan, terhadap oknum warga negara asing (WNA) Jepang yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dari sisi kemigrasian tidak ada masalah.
"Yang bersangkutan pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) yang dikeluarkan kantor Imigrasi Bitung," kata Muhammad Irham Anwar kepala Bidang Intelijen dan penindakan Kemenkumham Sulut kepada Tribun Manado, Senin (11/2/2019).
Hasil koordinasi pihaknya dengan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Provinsi Sulut, masalah tersebut muncul karena ketidakfahaman petugas entry data yang di KPU tentang adanya kartu tanda penduduk (KTP) untuk WNA.
Baca: KPU Terus Lakukan Penyisiran WNA yang Masuk DPT
Untuk KPT warga negara Indonesia (WNI) dan WNA warna dan formanya sama, sehingga petugas entry data mengira itu sama apalagi model KTP Elektronik (KTP-El) maka di entrylah sebagaimana biasanya.
"Untuk mengantisipasi itu pihak KPU saat ini sudah melakukan pemeriksaan langsung kepada seluruh penduduk per alamat seperti di KTP WNA," tambahnya.
Irham menambahkan, mengenai KTP-El antara WNI dan WNA sebenarnya menteri Hukum dan HAM sudah mengimbau agar dibedakan, dulu untuk KTP WNA berwarna merah pihaknya tidak tahu kenapa sekarang menggunakan blanko yang sama dengan KTP-El WNI.
"Perbedaan antara KTP-El WNI dan WNA itu hanya di kolom kewarganegaraan aja. Kalau bertemua petugas yang kurang teliti bisa lolos, jadi sebaiknya KTP harus dibedakan antara yang untuk WNI dengan WNA," tandasnya. (crz)
Berita Populer: Ini Dia Deretan Foto Ganteng Suga BTS dari V BTS Dihari Ulang Tahunnya