Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bawa Ratusan Botol Cap Tikus Tanpa Izin, Polsek Ranoyapo Amankan Dua Warga Bitung

Personel gabungan piket pelayanan Polsek Ranoyapo mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin jenis Cap Tikus.

Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor:
Istimewa
Cap Tikus (ilustrasi) 

TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG-Personel gabungan piket pelayanan Polsek Ranoyapo mengamankan satu unit kendaraan angkot ‘mikrolet’  yang mengangkut ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin jenis Cap Tikus.

Kendaraan angkot ‘plat kuning’ ini diamankan petugas di Jalan Raya antara Desa Pontak dan Desa Mopolo, saat pelaksanaan operasi rutin kepolisian yang dipimpin langsung Kapolsek Ranoyapo Iptu Jefry Mailensun.

“Kami mencurigai pergerakan kendaraan angkot ini kemudian dicegat, saat dilakukan pemeriksaan didapati miras tanpa izin jenis Cap Tikus sebanyak 480 botol dalam kemasan kantong plastic serta 2 galon masing-masing berisi 40 botol,” terang Iptu Jef, saat dikonfirmasi pada, Sabtu (09/03/2019).

Baca: Polsek Ranoyapo Damaikan Rendy dan Herny di Gereja

Dari hasil interogasi awal diketahui miras tersebut dimiliki oleh dua orang yaitu lelaki Ferry (35) dan Alfian, (37).

“Pemiliknya dua orang, warga Kota Bitung. Dari hasil penyelidikan awal bahwasanya miras Cap Tikus ini diambil di salah satu desa yang ada di Kecamatan Ranoyapo untuk diperjualbelikan di Kota Bitung. Babuk kendaraan bersama miras telah kami tahan guna kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kapolsek. (dru)

Berita Populer: Kadis PU Manado Tanggapi Protes Rindi Timbalao yang Fotonya Viral di Facebook

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved