Kadis ESDM Sulut: Ribuan Orang Cari Makan di Tambang
PETI Bakan, Bolmong baru saja meminta puluhan korban jiwa. Kejadian serupa sudah sering terjadi, namun musibah pada Selasa (26/2/2019)
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID - PETI Bakan, Bolmong baru saja meminta puluhan korban jiwa. Kejadian serupa sudah sering terjadi, namun musibah pada Selasa (26/2/2019) malam itu, terparah.
Persoalan PETI yang sering menelan korban jiwa cukup pelik penyelesaiannya. Tribunmanado.co.id melakukan wawancana khusus dengan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara, BA Tinungki belum lama ini. Berikut ini hasil percakapannya.
Apa langkah pemerintah menyikapi kejadian berulang korban tewas di tambang liar?
Tambang di Bakan ini merupakan tambang ilegal. Sejak lama sudah dilarang, tim terpadu pernah lakukan penertiban di lokasi itu, tapi mereka (penambang) kembali lagi. Tahun lalu, ada 6 orang meninggal di situ.
Bagaimana kondisi sebenarnya lokasi tambang yang sudah berulang kali menimbulkan korban jiwa ini?
Pemerintah sudah melarang karena ilegal, lokasi ini juga berbahaya, topografinya kurang bagus, dan tanahnya labil. Dengan metode undeground menambang dengan lubang tikus gampang longsor, apalagi kalau tidak diperhatikan penyanggah tanah. Penambang pun sering menambang sampai 24 jam.
Selain penertiban, apa langkah lain yang diupayakan pemerintah?
Bulan lalu, kami turun ke Bakan, adakan advokasi dan penyuluhan ke penambang. Terungkap harapan penambang untuk mengurus izin. Mereka tidak ingin lagi disebut pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Apa yang menghalangi penambang untuk memperoleh izin ini?
Lokasi tambang Bakan ini berada di lokasi perusahan J Resources, perusahan ini memegang kontrak karya dari pemerintah pusat.
Ada harapan wilayah ini dijadikan wilayah pertambangan rakyat (WPR), tapi masalahnya tak sesederhana itu. Sekarang posisinya tambang ada izin kontak karya. Jika ingin lokasi ini diusulkan jadi WPR, maka J Resources harus buat penciutan wilayah, lokasi ini dilepas dari kontrak karya. Itu haknya J Resources, kalau tidak dikasih maka tidak bisa, sejauh ini belum ada usulan wilayah ini jadi WPR.
Tambang di Sulut didominasi perusahaan besar, ada berapa jumlah tambang rakyat?
Di Sulut, baru ada 2 WPR, yang satu di Tobangon, Boltim dan Tatelu, Minut.
Satu lagi di Alason, Mitra baru mau ajukan, kemudian ada ancang-ancang usulan eks WPR, Minut, Boltim. Waktu penyuluhan di sana, penambang punya keinginan untuk mengusulkan WPR.
Apa beda tambang rakyat dengan tambang yang dikelola perusahaan besar?
WPR itu dibatasi wilayahnya 25 hektare per blok tambang. Kalau misalnya ada 250 hektare lahan maka dibagi 10 blok.
Saat ini sudah relatif lebih sulit mengurus WPR, karena harus diusulkan ke pusat, jika wilayah itu sudah ditetapkan, baru kewenangan gubernur mengeluarkan izin.
WPR itu juga ada batasan, lubang vertikal cuma batas 25 meter, tapi di lapangan sulit dikontrol, sudah langgar ketentuan. WPR ini merupakan tambang yang dikelola tradisional, tidak bisa pakai alat berat.